IJMA’ DAN QIYAS
Diajukan Sebagai Tugas Kelompok
Pada Mata Kuliah Ushul Fiqih
Dosen Pengampu: Dr. Akhmad Haries, S.Ag . M.si
Disusun Oleh:
Elia Monika 14.1102.002*
Lukman Nur Fazri
14.1102.002*
Rosnelly
14.1102.002*
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN SULAIMAN SAMARINDA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM 1
TAHUN AJARAN 2014 - 2015
A. Pengertian Ijma
Ijma adalah kesepakatan para mujahid dari umat islam atas hukum syara’ (mengenai suatu
masalah) pada suatu masa sesudah Nabi Muhammad SAW wafat.[1]
Pengertian lain
dari Ijma sebagaiamana diungkapkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, yaitu:
”Kesepakatan seluruh mujahid dari kalangan
kaum muslimin mengenai satu kurun dari kurun-kurun yang banyak sesudah wafat
Rasululllah SAW terhadap suatu peristiwa hukum syara.[2]
Adapun
Ibn Taimiyyah member batasan pengertian ijma sebagaimana berikut:
“Maka ijma adalah kesepakatan ulama kaum muslimin mengenai suatu
hukum dari beberapa hukum.”[3]
Ijma merupakan
sumber yang kuat dan salah satu metode pengembangan ijtihad untuk meneruskan
dan menetapkan hukum-hukum islam. Jika sudah terjadi kemufakatan atas suatu
hukum, maka sudah barang tentu ada dalil (alasan) yang menjadi sandarannya,
sebab tidak masuk akal kalau para ulama umat islam bersepakat atas suatu hukum
tanpa mempunyai dalil syara’ . Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah
SAW:
“Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan.” (H.R Abu Daud dan al-Tumudji).[4]
Alasan
menempatkan ijma sebagai dasar hukum setelah al-Qur’an dan Sunnah juga
dikuatkan oleh beberapa Asar sahabat Nabi Muhammad SAW diantaranya
sebagaimana disampaikan Umar ibn al-khattab kepada Syuraih.[5]
“Putuskan (perkara itu) menurut hukum yang ada dalam kitab Allah.
Kalau tidak ada (dalam al-Qur’an), maka putuskanlah berdasarkan hukum yang
telah disepakati oleh (ummat) manusia.”
Dalam riwayat lain; “Putuskanlah menurut hukum yang telah
ditetapkan oleh orang-orang saleh.”
Dasar lain,
sebagaimana yang dikatakan Ibn Mas’ud:
“Siapa yang ditanya tentang (hukum) suatu masalah, seyogianya ia
memberikan fatwa berdasarkan hukum yang ada didalam kitab Allah. Kalau tidak
ada (dalam al-Qur’an), maka berfatwalah menurut hukum islam yang ada dalam
Sunnah Rasulullah SAW. Dan kamu tidak ada (dalam hadits), hendaklah berfatwa
menurut hukum yang telah disepakati oleh umat manusia (umat islam).”[6]
Objek ijma adalah
semua peristiwa atau kejadian yang tidak ditemukan dasarnya dalam al-Qur’an dan
Sunnah atau peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadah ghairu
mahdah (ibadat yang tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT), bidang
mu’amalah, kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan
duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan al-Hadits.[7]
Ijma ditinjau dari cara terjadinya, menurut ahli ushul fiqh dibagi
menjadi dua yaitu, ijma Bayani (disebut juga dengan sebutan ijma
Qauli, ijma Sharih atau ijma haqiqi
Yaitu kemufakatan yang dinyatakan atau diucapkan oleh mujtahidin
lainnya dan ijma Sukuti disebut juga dengan ijmu itibari, yaitu
kebulatan yang dianggap ada apabila seseorang mutjahid mengeluarkan pendapatnya
dan diketahui oleh mujtahid lainnya, akan tetapi mereka tidak menyatakan
persetujuan atau bantahannya.[8]
Sedangkan Abdu
al-Rahman dalam bukunya Shari’ah The Islamic menambahkan pembagian
tersebut dengan ijma Fi’il, yaitu kesepakatan para mujtahid dengan
melakukan tindakan yang tidak dinyatakan bantahan atau persetujuan terhadap
tindakan tersebut.[9]
Ibn Tamiyyah
membagi ijma menjadi dua macam, yaitu ijma Qat’ii dan ijma
Zanni. Ijma Qat’ii ialah ijma yang belum atau tidak dapat dipastikan
ketiadaan pendapat yang menyalah ijma tersebut (ijma ini juga
biasa dinamakan ijma Iqrari atau ijma Istiqo’i).[10]
Adapun kriteria
ijma menurut sebagian ulama ushul adalah:
a)
Kesepakatan sekelompok fuqaha / ulama
b)
Pada kurun waktu tertentu
c)
Di ruang lingkup suatu wilayah atau kawasan
tertentu pula
Dengan penjelasan diatas , maka sebenarnya ijma sangat
efektif untuk:
a)
Menjadi asas itjihad
Jama’I (ijtihad kolektif)
b)
Melandasi penemuan
serta pengembangan hukum kontekstual menurut kondisi ruang dan waktu. Dari sini lebih
jelas tampak bahwa hukum islam memiliki sifat kelenturan (elastis dan
fleksibel).
B.
Pengertian Qiyas (Analogi)
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau
mengukur seperti menyamakan si A dengan si B karena kedua orang itu mempunyai
tinggi yang sama, bentuk tubuh sama wajah yang sama dan lain sebagainya dan
dapat dicontohkan pula dengan zakat misalnya ada zakat yang berupa bahan
makanan atau uang.
Qiyas secara
etimologi berarti “ukuran”, “mengetahui ukuran sesuatu”, “membandingkan” atau
menyamakan sesuatu dengan yang lain.
Adapun
pengertian Qiyas secara terminologis, menurut Hanafi, Qiyas adalah
“mempersamakan hukum suatu perkara yang belum ada ketentuan hukumnya dengan
perkara yang sudah ada jetentuan hukumnya karena adanya segi-segi persamaan
alam antara keduanya yang disebut illat.[11]
Qiyas menurut
para ulama Ushul Fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa
yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan
illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu. Dalam hal ini mereka terbagi
dalam dua golongan yaitu golongan pertama menyatakan bahwa qiyas merupakan
ciptaan manusia yakni pandangan para mujtahid sedangkan menurut golongan kedua,
qiyas merupakan ciptaan syari yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri
atau merupakan hujjat ilahiyah yang dibuat syari, sebagai alat untuk mengetahui
suatu hukum. Qiyas ini tetap ada baik dirancang para mutjahid maupun tidak
(Abdul Hakim, 1986 : 22-24).
Dan menurut
Abdul Wahaf Khallaf, Qiyas adalah “menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat
ketentuan hukumnya dalam nash al-Qur’an dan al-Sunnah) dengan masalah yang
telah ada persamaan illat hukumnya”.[12]
Dasar penetapan
Qiyas sebagai sember hukum, sebagaimana firman Allah SWT. dalam al-Qur’an (59)
: 2 yang artinya:
“….Ambilah
I’tbar wahai ahli pikir….”
Rasulullah SAW
pun sering mendidik para sahabat agar pandai berijtihad dan menggunakan Qiyas,
diantaranya sebagai berikut:
“Dari Umar
Ibn al-khatab ia berkata: “ Aku memeluk (istriku) dan kemudian aku menciumnya,
padahal aku seang berpuasa. Kemudian aku menghadap kepada Rasulullah SAW untuk
bertanya; Sungguh aku telah melakukan perbuatan yang luar biasa, (aku mencium
istriku) padahal aku tengah berpuasa” Rasulullah bertanya kepada Umar,
“bagaimana pendapatmu jikalau berkumur-kumur dengan air padahal engkau sedang
berpuasa? Umar menjawab; “menurut pendapat itu tidak mengapa (tidak membatalkan
puasa). “nabi pun berkata, “ jika demikian, teruskan puasa”.[13]
Adapun contoh
dari Qiyas adalah sebagaimana dipaparkan sebagai berikut sebagaimana dijelaskan
dalam surat al-Maidah ayat 90:
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamar, berjudi, berkorban untuk
berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
setan. Karena itu jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Pada ayat ini
terdapat larangan minum khamar, karena khamar itu minuman keras yang memabukan.
Kemudian ditemukan nabidz (semacam minuman keras berasal dari perasan
anggur), karena nabidz itu sama memabukkannya dengan khamar, maka
ditetapkanlah bahwa nabidz itu haram untuk diminum. Khamar dan nabidz
mempunyai illat yang sama yaitu memabukan.
1.
Dasar Hukum
Qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat
sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam
menetapkan hukum dalam ajaran islam.Hanya mereka berbeda-beda pendapat tentang
kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam
mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak
membatasinya, namun semua itu barulah bisa melakukan qiyas apabila ada kejadian
atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nash al-Qur’an dan al-Hadits pun
yang dapat dijadikan dasar. Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya
sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat.
Firman Allah SWT :
“Hai
orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri
kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa : 59)
2.
Rukun Qiyas
1)
Ahad (pokok),
yaitu masalah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan, Menurut fuqaha, ashl
adalah suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat
mengqiyaskan. Sedangkan menurut hukum teologi adalah suatu nash syara’ yang
menunjukan ketentraman hukum, dengan kata lain, suatu nash yang menjadi dasar
hukum. Ashl dapat juga disebut dengan Maqis Alaih (yang dijadikan
tempat mengqiyaskan). Dalam contoh diatas adalah khamar.
2)
Far’u (cabang),
yaitu masalah atau peristiwa yang tidak ada nashnya Far’u itulah yang
hendak untuk disamakan hukumnya dengan ashl. Far’u ini dinamakan juga
dengan Maqis (yang dianalogikan) dan Musyah (yang diserupakan)
dalam contoh diatas adalah nabidz.
3)
Hukum ashl, yaitu
hukum syara yang ditetapkan oleh suatu ash. Dalam hal diatas
ialah hukum haram.
4)
Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl. Illat menurut
ahli ushul fiqh ialah “mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidaka ada
nashnya dengan hukum yang sudah ada nashnya lantaran adanya persamaan illat
hukumnya. Daalam contoh diatas ialah memabukkan.”
Contoh-contoh:
Pokok
|
Cabang
|
Illat
|
Hukum
|
Khamer
|
Wisky
|
Memabukkan
|
Haram
|
Gandum
|
Padi / Beras
|
Makanan Pokok
|
Wajib Zakat
|
Makan Harta Yatim
|
Bakar Harta Yatim
|
Merusak Harta
|
Haram
|
3.
Syarat-syarat
Qiyas
a.
Syarat-syarat
Pokok
1)
Hukum pokok itu
ada atau berlaku / tsabit, kalau tidak ada, hukum tersebut harus
dimansukh, maka tidak boleh ada pemindahan hukum.
2)
Hukum yang ada
pokok harus hukum syara’ bukan hukum akala atau bahasa
3)
Hukum pokok
tidak merupakan hukum pengecualian, seperti tetap dipandang sah puasanya orang
yang lupa meskipun makan dan minum, mestinya puasanya itu menjadi rusak, karena
sesuatu tidak bisa tetap ada bersama adanya penghalang. Namun tetap dipandang
sah karena ada hadits yang mengecualikan. Maka seperti ini tidak bisa jadi
pokok, karena itu tidak sah mengqiyaskan orang yang dipaksa kepada orang yang
lupa, Hukum bagi orang lupa hukum pengecualian.
b.
Syarat-syarat
Cabang
1)
Hukum cabang
tidak lebih dulu ada daripada hukum pokok. Misalnya mengqiyaskan wudhu kepada
tayamum dalam wajibnya niat karena keduanya sama-sama taharah. Qiyas
tersebut tidak benar, karena wudhu ada sebelum Hijrah, sedang tayamum setelah
hijrah. Jika Qiyas itu dibenarkan berarti menetapkan hukum sebelum adanya
illat.
2)
Cabang tidak
mempunyai ketentuan tersendiri, yang menurut ulama Ushul apabila datang nash,
qiyas menjadi batal.
3)
Illat yang
terdapat pada cabang harus sama dengan illat yang terdapat pada pokok.
4)
Hukum cabang
harus sama dengan hukum pokok.
c.
Syarat-syarat
Illat
1)
Illat harus
tetap berlaku, manakala ada illat tertentu ada hukum dan tidak ada hukum bila
tidak ada illat.
2)
Illat
berpengaruh pada hukum, artinya hukum harus terwujud ketika terdapat illat,
sebab adanya illat tersebut adalah demi kebaikkan manusia, seperti melindungi
jiwa adalah illat wajibnya qishash, memabukkan adalah illat haramnya
meminum minuman keras.
3)
Illat tidak
berlawanan dengan nash, jika berlawanan maka nash yang didahulukan. Misalnya,
bahwa perempuan itu dapat memiliki dirinya, diqiyaskan kepada bolehnya menjual
harta bendanya, maka sah nikahnya tanpa izin walinya. Maka ini berlawanan
dengan nash, maka nash yang didahulukan.
4.
Macam-macam
Qiyas
Qiyas itu ada beberapa macam, antara lain:
1)
Qiyas Aula
Yaitu
Qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan yang disamakan atau yang
dibandingkan (mulhaq) mempunyai hukum yang lebih utama daripada yang
dibandingi (mulhaq bih). Misalnya, membandingkan memukul orang tua
kepada ucapah ‘ah’. (al-Isra : 23). Mengucapkan ‘ah’ kepada orang tua dilarang
karena selain menyakiti hati, juga menyakiti jasmani.
2)
Qiyas Musawy
Yaitu
Qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan illat hukum yang ada paa yang
dibandingkan / mulhaq bih. Misalnya membakar harta anak yatim mempunyai
illat hukum yang sama dengan memakan harta anak yatim, dari sisi merusaknya.
Sedang makan harta anak yatim diharamkan (Al-Qur’an : an- Nisa : 10). Maka
membakar harta anak yatim haram diqiyaskan kepada memakannya, karena sama-sama
merusak harta.
3)
Qiyas al-Adwani
Yaitu
qiyas yang illat hukum yang ada pada yang dibandingkan / mulhaq. Lebih
rendah dibandingkan dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih. Misalnya
qiyas sebagian ahli Ushul, tentang terlarangnya perhiasan perak bagi laki-laki
diqiyaskan kepada terlarangnya perhiasan emas bagi laki-laki, karena persamaan
illat khuyalaa (sombong). Maka illat pada perak lebih rendah daripada
illat yang ada pada emas.
4)
Qiyas Dilalah
Yaitu
qiyas dimana illat yang ada pada mulhaq / yang disamakan menunjukan
hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya. Misalnya mengqiyaskan harta milik
anak kecil kepada harta milik orang dewasa dalam kewajiban mengeluarkan zakat.
Dengan illat bahwa seluruhnya adalah harta benda yang mempunyai sifat dapat
bertambah. Dalam hal ini Imam Abu Hanifah berpendapat, harta milik anak kecil
tidak wajib di zakati, diqiyaskan kepada ibadah haji. Haji tidak wajib bagi
orang yang be;um dewasa.
5)
Qiyas Syibhi
Yaitu
qiyas dimana mulhaqnya dapat diqiyaskan kepada dua mulhaq bih (pokok),
Maka diqiyaskan kepada mulhaq bih yang mengandung banyak persamaannya
denga mulhaq. Misalnya, seorang hamba sahaya yang dirusak oleh
seseorang. Hamba yang dirusak itu bisa diqiyaskan dengan orang merdeka, karena
sama-sama keturunan Adam. Dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena
keduan-duanya sama-sama dapat dimiliki. Namun budak tersebut diqiyaskan dengan
harya benda, Karena sama dapat diperjualbelikan , dihadiahkan, diwariskan.
Karena hamba itu diqiyaskan kepada harta, maka hamba yang dirusak itu apat
diganti dengan nilai.
5.
Konsep Qiyas
Imam Syafi’i
Imam Syafi’I adalah Mujtahid pertama yang membicarakan Qiyas dengan
patokan kaidahnya dan menjelaskan asas-asasnya. Disinilah Imam Syafi’I tampil
kedepan memilih metode Qiyas serta memberikan kerangka toritis dan
metodologisnya dalam bentuk kaidah rasional namun tetap praktis, untuk itu Imam
Syafi’I pantas diakui dengan penuh penghargaan sebagai orang yang menemukan pertama
kali metodologi pemahaman hukum dalam islam sebagai satu disiplin ilmu sehingga
dapat dipelajari dan diajarkan. Sebagai dalil penggunaan Qiyas, Imam Syafi’I
mendasarkannya pada firman Allah :
“Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah
(Al Quran) dan kepada Rasul (al-Sunnah).” (Q.S an-Nisa : 59)
Imam Syafi’I menjelaskan bahwa maksud kembalikan kepada Allah dan
Rasul itu ialah mengqiyaskan kepada salah satu Al-Quran dan Al Sunnah. Menurut
Imam Syafi’I peristiwa apapun yang dihadapi kaum muslimin, pasti terdapat
petunjuk tentang hukumnya dalam Al-Qur’an sebagaimana dikatakannya:
“Tidak
ada satu peristiwa pun yang dihadapi penganut agama Allah (yang tidak terdapat
ketentuan hukumnya) melainkan terdapat petunjuk tentang cara pemecahannya dalam
kitabullah.”
Ketegasan ini, didasarkannya pada beberapa ayat Al-Qur’an antara
lain:
“Ðan
kami turunkan Al Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk,
rahmat dan kabar gembira bagi orang Muslim.” (Q.S.
An-Nahl : 89)
Al Qiyas itu adalah Metode berfikir yang dipergunakan untuk mencari
sesuatu (hukum peristiwa) yang sejalan dengan khabar yang sudah ada, baik
Al-Qur’an maupun Al-Sunnah karena keduanya pengetahuan tentang kebenaran yang
wajib dicari.
“Maka
ijtihad selamanya hanya boleh dilakukan untuk mencari sesuatu (hukum sesuatu
peristiwa). Mencari sesuatu itu hanyalah dapat ditemukan dengan menggunakan
berbagai argumentasi, dan argumentasi itu adalah Qiyas”
6.
Penerapan Qiyas
Imam Syafi’i Terhadap Pembaharuan Hukum Islam
Perlunya
pembaharuan hukum atau perubahan hukum adalah untuk menanggapi peristiwa baru
yang bermunculan atau menanggapi perubahan peristiwa hukum ijtihad yang
disebabkan perubahan makna. Seperti kemajuan tekhnologi merupakan faktir pendorong
yang sangat kuat bagi timbulnya peristiwa baru yang pasti ada hukumnya ataupun
perubahan tekhnolgi merupakan faktor pendorong kuat bagi timbulnya peristiwa
baru & perubahan peristiwa lama, diantara peristiwa-peristiwa baru ialah
sebagai berikut :
1) Transeksual
yaitu laki-laki mengganti kelaminnya menjadi bentuk kelamin wanita atau
sebaliknya, merupakan peristiwa baru (Far’). Hadis Nabi melarang seseorang
lelaki menyerupai wanita ataupun sebaliknya, dengan alasan (‘illah atau makna
dilarangnya) karena menyulitkan penentuan status hukumnya. Sabdanya :
“Rasulullah Saw mengutuk lelaki yang bertingkah laku waniita &
wanita yang bertingkah laku lelaki. Dalam riwayat lain Rasulullah mengutuk
lelaki yang menyerupai wanita dan wanita menyerupai lelaki.”
2) Bayi Tabung,
yaitu dengan menitipkan sperma dan ovum antara suami-istri sah kedalam rahim
wanita lain (Far’). Allah melarang zina (asl) dan Nabi melarang memasukkan
sperma ke rahim wanita yang tak halal bagi pemilik sperma (asl). Firman Allah
SWT :
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al Israa : 32).
Nabi Saw menyatakan bahwa memasukkan sperma kedalam rahim istri
orang lain, diharamkan sedangkan pada bayi tabung prosesnya sama dengan yang
dilarang Nabi Saw, sehingga melakukan bayi tabung sama dengan berzina karna
meminjam rahim wanita lain.
[1] Muhammad Salam Madkur,
Al-Madkhal lil Fiqh al-Islamy, Dar al-Nahdah: Cairo, 1960, hal234.
[2] Dahlan Idhamy,
Karakteristik Hukum Islam, Al-ikhlas, Surabaya: 1985, hal.84.; Abdul Wahab
Kahllaf,op.cit.
[3] Muhammad Amin Suma,
Ijtihad Ibnu Taimiyah dalam Fiqh Islam, Cetakan II, Pustaka Firdaus, Jakarta:
2002 ,hal.118
[4] Muin Umar, dkk. Op. cit.
hal. 100.
[5] Muhammad Amin Suma, Op.
cit. hal. 117
[6] Ibid. hal. 118.
[7] Muin Umar, dkk. Op. cit.
hal. 106.
[8] Ibid, hal. 105.
[9] Abd al-Rahman, Shari’ah
The Islamic Law, Cetakan I, PT. Rineka Cipta, Jakarta: 1993, hal.
102.
[10] Muin Umar, dkk. Op. cit.
hal. 18
[11] Ahmad Hanafi, Op. cit.
hal. 63
[12] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu
Ushul Fiqh, Cetakan VII, Dar al-Fikr, Beirut: 1986, hal. 106
[13] Ibn Qayyim al-Jauziyyah,
I’lam al-Muwaqi’in ‘an Rabb’ al-Alamin, Juz 1, Dar al-Jail, Beirut-Libanon,
hal.159; M.








