close
Banner iklan disini

Kamis, 22 September 2016

IJMA & QIYAS - USHUL FIQIH

IJMA’ DAN QIYAS
Diajukan Sebagai Tugas Kelompok
Pada Mata Kuliah Ushul Fiqih
Dosen Pengampu: Dr. Akhmad Haries, S.Ag . M.si

 

Disusun Oleh:

Elia Monika                 14.1102.002*
Lukman Nur Fazri      14.1102.002*
Rosnelly                        14.1102.002*


INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN SULAIMAN SAMARINDA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM 1
TAHUN AJARAN 2014 - 2015




A. Pengertian Ijma

Ijma adalah kesepakatan para mujahid dari umat islam atas hukum syara’ (mengenai suatu masalah) pada suatu masa sesudah Nabi Muhammad SAW wafat.[1]
Pengertian lain dari Ijma sebagaiamana diungkapkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, yaitu:
   ”Kesepakatan seluruh mujahid dari kalangan kaum muslimin mengenai satu kurun dari kurun-kurun yang banyak sesudah wafat Rasululllah SAW terhadap suatu peristiwa hukum syara.[2]
  Adapun Ibn Taimiyyah member batasan pengertian ijma sebagaimana berikut:
Maka ijma adalah kesepakatan ulama kaum muslimin mengenai suatu hukum dari beberapa hukum.”[3]
Ijma merupakan sumber yang kuat dan salah satu metode pengembangan ijtihad untuk meneruskan dan menetapkan hukum-hukum islam. Jika sudah terjadi kemufakatan atas suatu hukum, maka sudah barang tentu ada dalil (alasan) yang menjadi sandarannya, sebab tidak masuk akal kalau para ulama umat islam bersepakat atas suatu hukum tanpa mempunyai dalil syara’ . Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
“Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan.” (H.R Abu Daud dan al-Tumudji).[4]
Alasan menempatkan ijma sebagai dasar hukum setelah al-Qur’an dan Sunnah juga dikuatkan oleh beberapa Asar sahabat Nabi Muhammad SAW diantaranya sebagaimana disampaikan Umar ibn al-khattab kepada Syuraih.[5]
“Putuskan (perkara itu) menurut hukum yang ada dalam kitab Allah. Kalau tidak ada (dalam al-Qur’an), maka putuskanlah berdasarkan hukum yang telah disepakati oleh (ummat) manusia.”
Dalam riwayat lain; “Putuskanlah menurut hukum yang telah ditetapkan oleh orang-orang saleh.”
Dasar lain, sebagaimana yang dikatakan Ibn Mas’ud:
“Siapa yang ditanya tentang (hukum) suatu masalah, seyogianya ia memberikan fatwa berdasarkan hukum yang ada didalam kitab Allah. Kalau tidak ada (dalam al-Qur’an), maka berfatwalah menurut hukum islam yang ada dalam Sunnah Rasulullah SAW. Dan kamu tidak ada (dalam hadits), hendaklah berfatwa menurut hukum yang telah disepakati oleh umat manusia (umat islam).”[6]
Objek ijma adalah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ditemukan dasarnya dalam al-Qur’an dan Sunnah atau peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadah ghairu mahdah (ibadat yang tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT), bidang mu’amalah, kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan al-Hadits.[7]
Ijma ditinjau dari cara terjadinya, menurut ahli ushul fiqh dibagi menjadi dua yaitu, ijma Bayani (disebut juga dengan sebutan ijma Qauli, ijma Sharih atau ijma haqiqi
Yaitu kemufakatan yang dinyatakan atau diucapkan oleh mujtahidin lainnya dan ijma Sukuti disebut juga dengan ijmu itibari, yaitu kebulatan yang dianggap ada apabila seseorang mutjahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh mujtahid lainnya, akan tetapi mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya.[8]
Sedangkan Abdu al-Rahman dalam bukunya Shari’ah The Islamic menambahkan pembagian tersebut dengan ijma Fi’il, yaitu kesepakatan para mujtahid dengan melakukan tindakan yang tidak dinyatakan bantahan atau persetujuan terhadap tindakan tersebut.[9]
Ibn Tamiyyah membagi ijma menjadi dua macam, yaitu ijma Qat’ii dan ijma Zanni. Ijma Qat’ii ialah ijma yang belum atau tidak dapat dipastikan ketiadaan pendapat yang menyalah ijma tersebut (ijma ini juga biasa dinamakan ijma Iqrari atau ijma Istiqo’i).[10]
Adapun kriteria ijma menurut sebagian ulama ushul adalah:
a)    Kesepakatan sekelompok fuqaha / ulama
b)    Pada kurun waktu tertentu
c)    Di ruang lingkup suatu wilayah atau kawasan tertentu pula
Dengan penjelasan diatas , maka sebenarnya ijma sangat efektif untuk:
a)   Menjadi asas itjihad Jama’I (ijtihad kolektif)
b)   Melandasi penemuan serta pengembangan hukum kontekstual menurut        kondisi ruang dan waktu. Dari sini lebih jelas tampak bahwa hukum islam memiliki sifat kelenturan (elastis dan fleksibel).

B. Pengertian Qiyas (Analogi)
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur seperti menyamakan si A dengan si B karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh sama wajah yang sama dan lain sebagainya dan dapat dicontohkan pula dengan zakat misalnya ada zakat yang berupa bahan makanan atau uang.
Qiyas secara etimologi berarti “ukuran”, “mengetahui ukuran sesuatu”, “membandingkan” atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.
Adapun pengertian Qiyas secara terminologis, menurut Hanafi, Qiyas adalah “mempersamakan hukum suatu perkara yang belum ada ketentuan hukumnya dengan perkara yang sudah ada jetentuan hukumnya karena adanya segi-segi persamaan alam antara keduanya yang disebut illat.[11]
Qiyas menurut para ulama Ushul Fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu. Dalam hal ini mereka terbagi dalam dua golongan yaitu golongan pertama menyatakan bahwa qiyas merupakan ciptaan manusia yakni pandangan para mujtahid sedangkan menurut golongan kedua, qiyas merupakan ciptaan syari yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri atau merupakan hujjat ilahiyah yang dibuat syari, sebagai alat untuk mengetahui suatu hukum. Qiyas ini tetap ada baik dirancang para mutjahid maupun tidak (Abdul Hakim, 1986 : 22-24).
Dan menurut Abdul Wahaf Khallaf, Qiyas adalah “menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam nash al-Qur’an dan al-Sunnah) dengan masalah yang telah ada persamaan illat hukumnya”.[12]
Dasar penetapan Qiyas sebagai sember hukum, sebagaimana firman Allah SWT. dalam al-Qur’an (59) : 2 yang artinya:
“….Ambilah I’tbar wahai ahli pikir….”
Rasulullah SAW pun sering mendidik para sahabat agar pandai berijtihad dan menggunakan Qiyas, diantaranya sebagai berikut:
Dari Umar Ibn al-khatab ia berkata: “ Aku memeluk (istriku) dan kemudian aku menciumnya, padahal aku seang berpuasa. Kemudian aku menghadap kepada Rasulullah SAW untuk bertanya; Sungguh aku telah melakukan perbuatan yang luar biasa, (aku mencium istriku) padahal aku tengah berpuasa” Rasulullah bertanya kepada Umar, “bagaimana pendapatmu jikalau berkumur-kumur dengan air padahal engkau sedang berpuasa? Umar menjawab; “menurut pendapat itu tidak mengapa (tidak membatalkan puasa). “nabi pun berkata, “ jika demikian, teruskan puasa”.[13]
Adapun contoh dari Qiyas adalah sebagaimana dipaparkan sebagai berikut sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 90:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Pada ayat ini terdapat larangan minum khamar, karena khamar itu minuman keras yang memabukan. Kemudian ditemukan nabidz (semacam minuman keras berasal dari perasan anggur), karena nabidz itu sama memabukkannya dengan khamar, maka ditetapkanlah bahwa nabidz itu haram untuk diminum. Khamar dan nabidz mempunyai illat yang sama yaitu memabukan.

1.    Dasar Hukum Qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran islam.Hanya mereka berbeda-beda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua itu barulah bisa melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nash al-Qur’an dan al-Hadits pun yang dapat dijadikan dasar. Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat. Firman Allah SWT :
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa : 59)
2.    Rukun Qiyas
1)   Ahad (pokok), yaitu masalah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan, Menurut fuqaha, ashl adalah suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat mengqiyaskan. Sedangkan menurut hukum teologi adalah suatu nash syara’ yang menunjukan ketentraman hukum, dengan kata lain, suatu nash yang menjadi dasar hukum. Ashl dapat juga disebut dengan Maqis Alaih (yang dijadikan tempat mengqiyaskan). Dalam contoh diatas adalah khamar.
2)   Far’u (cabang), yaitu masalah atau peristiwa yang tidak ada nashnya Far’u itulah yang hendak untuk disamakan hukumnya dengan ashl. Far’u ini dinamakan juga dengan Maqis (yang dianalogikan) dan Musyah (yang diserupakan) dalam contoh diatas adalah nabidz.
3)   Hukum ashl, yaitu hukum syara yang ditetapkan oleh suatu ash. Dalam hal diatas ialah hukum haram.
4)   Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl. Illat menurut ahli ushul fiqh ialah “mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidaka ada nashnya dengan hukum yang sudah ada nashnya lantaran adanya persamaan illat hukumnya. Daalam contoh diatas ialah memabukkan.”
Contoh-contoh:
Pokok
Cabang
Illat
Hukum
Khamer
Wisky
Memabukkan
Haram
Gandum
Padi / Beras
Makanan Pokok
Wajib Zakat
Makan Harta Yatim
Bakar Harta Yatim
Merusak Harta
Haram

3.    Syarat-syarat Qiyas
a.    Syarat-syarat Pokok
1)   Hukum pokok itu ada atau berlaku / tsabit, kalau tidak ada, hukum tersebut harus dimansukh, maka tidak boleh ada pemindahan hukum.
2)   Hukum yang ada pokok harus hukum syara’ bukan hukum akala atau bahasa
3)   Hukum pokok tidak merupakan hukum pengecualian, seperti tetap dipandang sah puasanya orang yang lupa meskipun makan dan minum, mestinya puasanya itu menjadi rusak, karena sesuatu tidak bisa tetap ada bersama adanya penghalang. Namun tetap dipandang sah karena ada hadits yang mengecualikan. Maka seperti ini tidak bisa jadi pokok, karena itu tidak sah mengqiyaskan orang yang dipaksa kepada orang yang lupa, Hukum bagi orang lupa hukum pengecualian.
b.    Syarat-syarat Cabang
1)   Hukum cabang tidak lebih dulu ada daripada hukum pokok. Misalnya mengqiyaskan wudhu kepada tayamum dalam wajibnya niat karena keduanya sama-sama taharah. Qiyas tersebut tidak benar, karena wudhu ada sebelum Hijrah, sedang tayamum setelah hijrah. Jika Qiyas itu dibenarkan berarti menetapkan hukum sebelum adanya illat.
2)   Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri, yang menurut ulama Ushul apabila datang nash, qiyas menjadi batal.
3)   Illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan illat yang terdapat pada pokok.
4)   Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
c.    Syarat-syarat Illat
1)   Illat harus tetap berlaku, manakala ada illat tertentu ada hukum dan tidak ada hukum bila tidak ada illat.
2)   Illat berpengaruh pada hukum, artinya hukum harus terwujud ketika terdapat illat, sebab adanya illat tersebut adalah demi kebaikkan manusia, seperti melindungi jiwa adalah illat wajibnya qishash, memabukkan adalah illat haramnya meminum minuman keras.
3)   Illat tidak berlawanan dengan nash, jika berlawanan maka nash yang didahulukan. Misalnya, bahwa perempuan itu dapat memiliki dirinya, diqiyaskan kepada bolehnya menjual harta bendanya, maka sah nikahnya tanpa izin walinya. Maka ini berlawanan dengan nash, maka nash yang didahulukan.

4.    Macam-macam Qiyas
Qiyas itu ada beberapa macam, antara lain:
1)   Qiyas Aula
Yaitu Qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan yang disamakan atau yang dibandingkan (mulhaq) mempunyai hukum yang lebih utama daripada yang dibandingi (mulhaq bih). Misalnya, membandingkan memukul orang tua kepada ucapah ‘ah’. (al-Isra : 23). Mengucapkan ‘ah’ kepada orang tua dilarang karena selain menyakiti hati, juga menyakiti jasmani.
2)   Qiyas Musawy
Yaitu Qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan illat hukum yang ada paa yang dibandingkan / mulhaq bih. Misalnya membakar harta anak yatim mempunyai illat hukum yang sama dengan memakan harta anak yatim, dari sisi merusaknya. Sedang makan harta anak yatim diharamkan (Al-Qur’an : an- Nisa : 10). Maka membakar harta anak yatim haram diqiyaskan kepada memakannya, karena sama-sama merusak harta.
3)   Qiyas al-Adwani
Yaitu qiyas yang illat hukum yang ada pada yang dibandingkan / mulhaq. Lebih rendah dibandingkan dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih. Misalnya qiyas sebagian ahli Ushul, tentang terlarangnya perhiasan perak bagi laki-laki diqiyaskan kepada terlarangnya perhiasan emas bagi laki-laki, karena persamaan illat khuyalaa (sombong). Maka illat pada perak lebih rendah daripada illat yang ada pada emas.



4)   Qiyas Dilalah
Yaitu qiyas dimana illat yang ada pada mulhaq / yang disamakan menunjukan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya. Misalnya mengqiyaskan harta milik anak kecil kepada harta milik orang dewasa dalam kewajiban mengeluarkan zakat. Dengan illat bahwa seluruhnya adalah harta benda yang mempunyai sifat dapat bertambah. Dalam hal ini Imam Abu Hanifah berpendapat, harta milik anak kecil tidak wajib di zakati, diqiyaskan kepada ibadah haji. Haji tidak wajib bagi orang yang be;um dewasa.
5)   Qiyas Syibhi
Yaitu qiyas dimana mulhaqnya dapat diqiyaskan kepada dua mulhaq bih (pokok), Maka diqiyaskan kepada mulhaq bih yang mengandung banyak persamaannya denga mulhaq. Misalnya, seorang hamba sahaya yang dirusak oleh seseorang. Hamba yang dirusak itu bisa diqiyaskan dengan orang merdeka, karena sama-sama keturunan Adam. Dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena keduan-duanya sama-sama dapat dimiliki. Namun budak tersebut diqiyaskan dengan harya benda, Karena sama dapat diperjualbelikan , dihadiahkan, diwariskan. Karena hamba itu diqiyaskan kepada harta, maka hamba yang dirusak itu apat diganti dengan nilai.
5.    Konsep Qiyas Imam Syafi’i
Imam Syafi’I adalah Mujtahid pertama yang membicarakan Qiyas dengan patokan kaidahnya dan menjelaskan asas-asasnya. Disinilah Imam Syafi’I tampil kedepan memilih metode Qiyas serta memberikan kerangka toritis dan metodologisnya dalam bentuk kaidah rasional namun tetap praktis, untuk itu Imam Syafi’I pantas diakui dengan penuh penghargaan sebagai orang yang menemukan pertama kali metodologi pemahaman hukum dalam islam sebagai satu disiplin ilmu sehingga dapat dipelajari dan diajarkan. Sebagai dalil penggunaan Qiyas, Imam Syafi’I mendasarkannya pada firman Allah :
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (Al Quran) dan kepada Rasul (al-Sunnah).” (Q.S an-Nisa : 59)
Imam Syafi’I menjelaskan bahwa maksud kembalikan kepada Allah dan Rasul itu ialah mengqiyaskan kepada salah satu Al-Quran dan Al Sunnah. Menurut Imam Syafi’I peristiwa apapun yang dihadapi kaum muslimin, pasti terdapat petunjuk tentang hukumnya dalam Al-Qur’an sebagaimana dikatakannya:
“Tidak ada satu peristiwa pun yang dihadapi penganut agama Allah (yang tidak terdapat ketentuan hukumnya) melainkan terdapat petunjuk tentang cara pemecahannya dalam kitabullah.”
Ketegasan ini, didasarkannya pada beberapa ayat Al-Qur’an antara lain:
“Ðan kami turunkan Al Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang Muslim.” (Q.S. An-Nahl : 89)
Al Qiyas itu adalah Metode berfikir yang dipergunakan untuk mencari sesuatu (hukum peristiwa) yang sejalan dengan khabar yang sudah ada, baik Al-Qur’an maupun Al-Sunnah karena keduanya pengetahuan tentang kebenaran yang wajib dicari.
“Maka ijtihad selamanya hanya boleh dilakukan untuk mencari sesuatu (hukum sesuatu peristiwa). Mencari sesuatu itu hanyalah dapat ditemukan dengan menggunakan berbagai argumentasi, dan argumentasi itu adalah Qiyas”
                         
6.    Penerapan Qiyas Imam Syafi’i Terhadap Pembaharuan Hukum Islam
Perlunya pembaharuan hukum atau perubahan hukum adalah untuk menanggapi peristiwa baru yang bermunculan atau menanggapi perubahan peristiwa hukum ijtihad yang disebabkan perubahan makna. Seperti kemajuan tekhnologi merupakan faktir pendorong yang sangat kuat bagi timbulnya peristiwa baru yang pasti ada hukumnya ataupun perubahan tekhnolgi merupakan faktor pendorong kuat bagi timbulnya peristiwa baru & perubahan peristiwa lama, diantara peristiwa-peristiwa baru ialah sebagai berikut :
1) Transeksual yaitu laki-laki mengganti kelaminnya menjadi bentuk kelamin wanita atau sebaliknya, merupakan peristiwa baru (Far’). Hadis Nabi melarang seseorang lelaki menyerupai wanita ataupun sebaliknya, dengan alasan (‘illah atau makna dilarangnya) karena menyulitkan penentuan status hukumnya. Sabdanya :
“Rasulullah Saw mengutuk lelaki yang bertingkah laku waniita & wanita yang bertingkah laku lelaki. Dalam riwayat lain Rasulullah mengutuk lelaki yang menyerupai wanita dan wanita menyerupai lelaki.”
2) Bayi Tabung, yaitu dengan menitipkan sperma dan ovum antara suami-istri sah kedalam rahim wanita lain (Far’). Allah melarang zina (asl) dan Nabi melarang memasukkan sperma ke rahim wanita yang tak halal bagi pemilik sperma (asl). Firman Allah SWT :
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al Israa : 32).
Nabi Saw menyatakan bahwa memasukkan sperma kedalam rahim istri orang lain, diharamkan sedangkan pada bayi tabung prosesnya sama dengan yang dilarang Nabi Saw, sehingga melakukan bayi tabung sama dengan berzina karna meminjam rahim wanita lain.





[1] Muhammad Salam Madkur, Al-Madkhal lil Fiqh al-Islamy, Dar al-Nahdah: Cairo, 1960, hal234.
[2] Dahlan Idhamy, Karakteristik Hukum Islam, Al-ikhlas, Surabaya: 1985, hal.84.; Abdul Wahab Kahllaf,op.cit.
[3] Muhammad Amin Suma, Ijtihad Ibnu Taimiyah dalam Fiqh Islam, Cetakan II, Pustaka Firdaus, Jakarta: 2002 ,hal.118
[4] Muin Umar, dkk. Op. cit. hal. 100.
[5] Muhammad Amin Suma, Op. cit. hal. 117
[6] Ibid. hal. 118.
[7] Muin Umar, dkk. Op. cit. hal. 106.
[8] Ibid, hal. 105.
[9] Abd al-Rahman, Shari’ah The Islamic Law, Cetakan I, PT. Rineka Cipta, Jakarta: 1993, hal. 102.
[10] Muin Umar, dkk. Op. cit. hal. 18
[11] Ahmad Hanafi, Op. cit. hal. 63
[12] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Cetakan VII, Dar al-Fikr, Beirut: 1986, hal. 106
[13] Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqi’in ‘an Rabb’ al-Alamin, Juz 1, Dar al-Jail, Beirut-Libanon, hal.159; M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar