MAKALAH
“Pernikahan
Campuran”
Diajukan
Sebagai Tugas
Kelompok Pada Mata Kuliah
Masailul
Fiqh
Dosen Pengampu: Moh. Mahrus, S. Ag, M.HI
Disusun Oleh: Kelompok
1
Elia Monika 14.1102.0022
Fahri Husaini 14.1102.0016
Luqman Nur Fajri 14.1102.0026
Murniati 14.1102.0045
Indah
Permata S 14.1102.0065
MANAGEMEN
PENDIDIKAN ISLAM 1
FAKULTAS TARBIYAH &
ILMU KEGURUAN
INSTITUTE
AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN SULAIMAN SAMARINDA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam kondisi masyarakat Indonesia
yang sangat beragam dari segi suku, bahasa, ras dan agama terdapat berbagai
macam masalah yang timbul didalamnya. Salah satu konflik yang timbul dalam
masyarakat sekarang ini ialah dimana sering sekali kita jumpai terjadinya
perlangsungan pernikahan beda agama antara Warga Indonesia sendiri maupun
antara Warga Indonesia dengan warga Negara Asing. Kontak antar masyarakat yang
berbeda latar belakang ini pada akhirnya menimbulkan adanya suatu fenomena
dalam masyarakat yaitu berupa perkawinan campuran. Salah satu perkawinan
campuran yang paling banyak mengundang perdebatan adalah perkawinan campuran
antara pasangan yang memiliki agama yang berbeda. Masalahnya adalah dengan
berbeda agama maka dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah yang rumit
untuk diselesaikan mengingat perkara agama adalah hal yang sangat sensitif dan
merupakan sebuah prinsip hidup seseorang.
Mengingat
masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, dan banyaknya para artis dan
masyarakat Indonesia sekarang ini yang melangsungkan pernikahan beda agama,
oleh karena itu penting sekali kiranya kita membahas mengenai pernikahan
campuran, dan menjadikan hukum islam sebagai tolak ukur dalam menilai masalah
perkawinan campuran agar tak salah melangkah saat melangsungkan perkawinan yang
sejatinya menjadi sunnah Rasulullah SAW untuk meraih Ridho Allah SWT dan
kebahagian didunia maupun diakhirat.
B.
Rumusan Masalah
Apakah
pengertian dari perkawinan?
Apa
saja tujuan dari dilangsungkannya perkawinan?
Apa
pengertian dari perkawinan campuran?
Bagaimanakah
perkawinan campuran menurut Undang-Undang Dasar?
Apa saja hikmah tidak
diperbolehkannya pernikahan campuran?
C. Tujuan
Agar
mengetahui pengertian perkawinan
Agar
mengetahui tujuan-tujuan dilangsungkannya perkawinan
Agar
mengetahui pengertian dan hukum perkawinan campuran
Agar
mengetahui hukum perkawinan campuran menurut UUD
Agar
mengetahui hikmah dari tidak diperbolehkannya menikah beda agama
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Secara etimologi, pernikahan berarti
“Persetubuhan”. Ada pula yang mengartikannya “Perjanjian” (al-Aqdu).
Secara terminology pernikahan menurut
Abu Hanifah adalah: “Aqad yang dikukuhkan untuk memperoleh kenikmatan dari
seorang wanita, yang dilakukan dengan sengaja”.
Pengukuhan di sini maksudnya adalah
sesuatu pengukuhan yang sesuai dengan ketetapan pembuat syari’ah, bukan sekedar
pengukuhan yang dilakukan oleh dua orang yang saling membuat Aqad (perjanjian)
yang bertujuan hanya sekedar untuk mendapatkan kenikmatan semata. Dengan aqad
tersebut seseorang akan terhindar dari perbuatan haram (zina).
Menurut mazhab Syafi’I pernikahan adalah
“Aqad yang menjamin diperbolehkan persetubuhan”
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang menjadi
inti pokok pernikahan itu adalah ‘aqad (perjanjian) yaitu serah terima antara
orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria. Penyerahan dan
tanggung jawab dalam arti luas, telah terjadi pada saat ‘aqad nikah itu,
disamping penghalang bercampur keduanya sebagai suami istri.[1]
B.
Tujuan Pernikahan
Sedikitnya ada empat macam yang menjadi
tujuan perkawinan. Keempat macam tujuan perkawinan itu harusnya benar-benar
bisa dipahami oleh calon suami dan istri, agar terhindar dari keretakkan dalam
rumah tangga yang biasanya berakhir dengan perceraian yang sangat dibenci oleh
Allah SWT walaupun diperbolehkan.[2]
Keempat tujuan perkawinan tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Menentramkan
Jiwa
Allah
menciptakan hambanya-Nya hidup berpasangan dan tidak hanya manusia saja, tetapi
juga hewan dan tumbuh-tumbuhan. Hal itu adalah sesuatu yang alami, yaitu pria
tertarik kepada wanita dan begitu juga sebaliknya.
Bila
sudah terjadi aqad nikah, si wanita merasa jiwanya tentram karena merasa ada
yang melindungi dan ada yang bertanggung jawab dalam rumah tangga. Si suami pun
merasa tentram karena ada pendampingnya untuk mengurus rumah tangga, tempat
menumpahkan perasaan suka dan duka, dan teman bermusyawarah dalam menghadapi
berbagai persoalan. Allah berfirman yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang bepikir” (Q.S Ar-Rum:21).
Apabila
dalam suatu rumah tangga tidak terwujud rasa saling kasih sayang, dan diantara
suami dan isteri tidak mau berbagi suka dan duka maka berarti tujuan berumah
tangga tidak sempurna, atau bisa dikatakan telah gagal. Sebaliknya akibatnya,
bisa saja terjadi masing-masing suami istri mendambakan kasih sayang dari pihak
luar yang seyogyanya tidak boleh terjadi dalam suatu rumah tangga.
2.
Mewujudkan (Melestarikan) Keturunan
Biasanya
sepasang suami isteri tidak ada yang tidak mendambakan anak turunan untuk
meneruskan kelangsungan hidup. Anak turunan diharapkan dapat mengambil alih
tugas, perjuangan dan ide-ide yang pernah tertanam di dalam jiwa suami atau
isteri. Fitrah yang sudah ada dalam diri manusia ini diungkapkan oleh Allah dalam
firman-Nya yang artinya:
“Allah menjadikan bagi kamu
isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri
kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberikan rezeki dari yang baik-baik….. (Q.S.
An-nahl:72).
Berdasarkan
ayat tersebut diatas jelas, bahwa Allah menciptakan manusia ini
berpasang-pasangan supaya berkembang biak mengisi bumi ini dan memakmurkannya.
Atas kehendak Allah, naluri manusia pun menginginkan demikian. Kalau dilihat
dari ajaran islam, maka disamping alih generasi secara estafet, anak cucu pun
diharapkan dapat menyelamatkan orang tuanya (nenek moyangnya) sesudah meninggal
dunia dengan panjatan doa kepada Allah.
Semua
manusia yang normal meraa gelisah, apabila perkawinannya tidak menghasilkan
turunan. Rumah tangga terasa sepi, hidup tidak bergairah, karena pada umumnya
orang rela bekerja keras adalah untuk kepentingan keluarga dan anak cucunya.
3.
Memenuhi Kebutuhan Biologis
Hampir
semua manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, menginginkan hubungan seks.
Bahkan dunia hewan pun berprilaku demikian. Keinginan demikian adalah alami,
tidak usah dibendung dan dilarang. Pemenuhan kebutuhan biologis itu harus
diatur melalui lembaga perkawinan, supaya tidak terjadi penyimpangan, tidak
lepas bebas begitu saja sehingga norma-norma adat istiadat dan agama dilanggar.
Kecenderungan
cinta lawan jenis dan hubungan seksual sudah ada tertanam dalam diri
manusiaatas kehendak Allah. Kalau tidak ada kecenderungan dan keinginan untuk
itu, tentu manusia tidak akan berkembang biak. Sedangkan Allah menghendaki
demikian sebagaimana firman-Nya yang artinya:
“Hai kamu sekalian manusia,
berkawinlah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah
menciptakan isterinya dan daripada keduanya Allah meperkembangbiakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (Q.S. An-Nisa: 1).
4.
Latihan Memikul Tanggang Jawab
Apabila
perkawinan dilakukan untuk mengatur fitrah manusia, dan mewujudkan bagi manusia
itu kekekalan hidup yang diinginkan oleh nalurinya (tabiatnya), maka faktor
keempat yang tidak kalah pentingnya dalam perkawinan itu adalah menumbuhkan rasa
tanggung jawab. Hal ini berarti, bahwa perkawinan adalah merupakan pelajaran
dan latihan praktis bagi pemikulan tanggung jawab itu dan pelaksanaan segala
kewajiban yang timbul dari pertanggung jawaban tersebut.
Pada
dasarnya, Allah menciptakan manusia di dalam kehidupan ini, tidak hanya untuk
sekedarmakan, minum, hidup kemudian mati seperti yang dialami oleh makhluk
lainnya. Lebih jauh lagi, manusia diciptakan supaya berpikir, menentukan,
mengatur, mengurus segala persoalan, mencari dan member manfaat untuk umat.
Sesuai
dengan maksud penciptaan manusia dengan segala keistimewaannya berkarya, maka
manusia itu tidak pantas bebas dari tanggung jawab. Manusia bertanggung jawab
dalam keluarga, masyarakat dan negara. Latihan itu pula dimulai dari ruang
lingkup yang terkecil dahulu (keluarga), kemudian baru meningkatkan kepada yang
lebih luas lagi.
Biasanya
orang yang sudah terlatih dan terbiasa melaksanakan tanggung jawab dalam satu
rumah tangga, akan sukses pula dalam masyarakat. Kendatipun ada sebagian kecil
orang yang sukses dan bertanggung jawab mengemban tugas dalam masyarakat,
tetapi tidak sukses dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.
C.
Pernikahan Campuran
Pernikahan campuran atau beda agama pada
dasarnya berarti pernikahan yang dilangsungkan antar pasangan yang berbeda
agama satu sama lain.
Persoalan
nikah beda agama dalam konteks Negara Indonesia adalah persoalan hukum.
Sementara tafsiran agama-agama tentang pernikahan antara penganut agama
bersangkutan dengan penganut agama lain adalah persoalan teologis dan
tafsir-tafsir keagamaan[3]
Adapun hukum pernikahan campuran atau
beda agama, yaitu:
1. Pernikahan
Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab
Siapa saja kah yang dimaksud dengan Ahlul
Kitab?
a. Syeikh
Ibrahim Anis menjelaskan bahwa term Ahlul Kitab itu ditujukan kepada orang/kaum
yahudi dan nasrani. Yaitu penganut agama yang memiliki kitab Samawi (Taurat dan
Injil).
b. Madzhab
Hanafi dan sebagian pengikut Hambali berpendapat bahwa siapa pun yang
mempercayai salah seorang Nabi, atau Kitab yang pernah diturunkan oleh Allah
maka termasuk Ahlul Kitab (tidak hanya kaum yahudi dan nasrani saja).
c. Madzhab
Syafi’I berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Kitab adalah hanya
menunjukkan kepada orang-orang yahudi dan nasrani dari keturunan Israil (Nabi
Ya’kub). Artinya Ahlul Kitab itu terbatas kepada suatu bangsa dari keturunan
Isra’il. Oleh karena itu bangsa-bangsa lain di dunia ini yang menganut agama
yahudi atau nasrani, maka tidak termasuk Ahlul Kitab (orang-orang Kristen di
Indonesia, berdasarkan pendapat kedua ini, tidak termasuk Ahlul Kitab).[4]
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum
perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab.
a.
Menurut
pendapat Jumhur Ulama baik Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hambali, seorang
pria muslim dibolehkan kawin dengan wanita ahli kitab yang berada dalam
lindungan (kekuasaan) negara Islam ( ahli Dzimmah). Di kalangan Jumhur Ulama
yang membolehkan kawin dengan ahli kitab, berpendapat:
b.
Sebagian mazhab
Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, mengatakan bahwa hukum perkawinan itu
makruh.
c.
Menurut
pendapat sebagian mazhab Maliki, Ibnul Qasim, Khali, bahwa perkawinan itu
diperbolehkan secara mutlak dan ini merupakan pendapat Malik.
d.
Az-Zarkasyi
(mazhab Syafi’i) mengatakan bahwa pernikahan itu disunatkan, apabila wanita
ahli kitab itu diharapkan dapat masuk Islam.
Golongan pertama (Jumhur Ulama) mendasarkan pendapat mereka kepada
beberapa dalil, firman Allah yang berbunyi:
“Pada hari
ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka (dan
dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara
orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu...” (al-Maidah:5).
e. Golongan
Syi’ah Immamiyah dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat, bahwa pria muslim tidak boleh
kawin dengan wanita ahli kitab.
Golongan
kedua (Syi’ah), melandaskan pendapatnya pada beberapa dalil, firman Allah yang
berbunyi:
“dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman...” (al-Baqarah: 221). [5]
2. Pernikahan
Pria Muslim dengan Wanita Bukan Ahli Kitab
a.
Perkawinan
dengan Wanita Musyrik
Agama Islam
tidak memperkenankan pria muslim kawin dengan wanita Musyrik, sebagaimana
dijelaskan dalam firman Allah:
” Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita Musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita Musyrik, walaupun
dia menarik hatimu..(al-Baqarah: 221).
Nash di atas dengan jelas melarang
mengawini wanita Musyrik, demikian juga pendapat para ulama menegaskan
demikian.
b.
Perkawinan
dengan wanita Majusi
Pria Muslim juga
tidak diperbolehkan mengawini wanita Majusi (penyembah api), sebab mereka tidak
termasuk ahli kitab. Yang dimaksud ahli kitab adalah Yahudi dan Nashara.
Pendapat Jumhur Ulama, yaitu pria muslim tidak dibenarkan kawin dengan wanita
Majusi, sebab mereka tidak termasuk ahli
kitab, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:
“ (kami
turunkan Al-Qur’an itu) agar kamu (tidak) menyatakan: bahwa kitab ituhanya
diturunkan kepada dua golongan (Yahudi dan Nasrani) sebelum kami dan
sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca” (al-An’aam:
156).
Sedangkan menurut
golongan Zhahiriyah memperbolehkan pria muslim kawin dengan wanita majusi
karena orang-orang majusi dimasukkan ke dalam kelompok ahli kitab
c.
Perkawinan
dengan wanita Shabi’ah
Shabi’ah adalah satu golongan dalam agama Nasrani. Ibnul Qudamah
mengatakan, bahwa orang-orang Shabi’ah adalah golongan yang memadukan antara
agama Yahudi dan Nasrani. Mereka menyembah bintang-bintang. Mazhab Syafi’i dan
Hambali membuat garis pembatas dalam masalah ini. Jika mereka menyerupai
orang-orang Yahudi atau Nasrani dalam prinsip-prinsip agamanya, maka wanita
Syabi’ah itu boleh dikawini. Tetapi apabila berbeda dalam hal-hal prinsip,
berarti mereka tidak termasuk golongan Yahudi atau Nasrani dan berarti pula,
bahwa wanita Shabi’ah itu tidak boleh dikawini oleh pria muslim.
d.
Perkawinan
dengan Wanita Penyembah Berhala
Para ulama
telah sepakat, bahwa pria muslim tidak boleh kawin dengan wanita penyembah berhala dan penyembah benda-benda lainnya,
karena mereka termasuk orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah:
“...Dan janganlah kamu tetap
berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir...”(al-Muntahanah:
10).
3. Pernikahan
Wanita Muslimah dengan Pria yang Bukan Muslim
Para Ulama telah sepakat bahwa islam
melarang perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim.
Fatwa MUI tentang perkawinan beda agama pun juga mengharamkan, dan pernikahnnya
dianggap tidak sah. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria
non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya, seperti
halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin
bertentangan dengan syariat islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan
yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung
lebih dominan.
Dalil
Naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan
pria non muslim adalah Al-Quran yang artinya:
“Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi
mereka. (dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu……” (Al-Maidah
: 5).
Ayat
diatas dengan jelas menyatakan bahwa Allah SWT, hanya memperbolehkan pernikahan
seorang pria muslim dengan wanita Ahlul Kitab tidak sebaliknya.
D.
Perkawinan Campuran menurut Undang-Undang Dasar
Dalam
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan antaragama tidak
diatur, karena perkawinan tersebut tidak dibenarkan ajaran agama, yaitu ada
halangan terjadinya perkawinan bagi calon suami, calon istri perbedaan agama,
hal ini sesuai yang dikehendaki pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 Undang-Undang
Perkawinan.
Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaan itu. Sedangkan menurut penjelasan pasal 2 tidak ada
perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan, sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh Prof. Dr. Hazairin, S. H, ditegaskan bahwa bagi
orang Islam tidak ada kemungkinan kawin dengan melanggar hukum agama sendiri”[6]
E.
Hikmah Tidak di Perbolehkannya Perkawinan Beda Agama
Hikmah dibalik tidak
bolehnya seorang Pria non-muslim menikahi wanita muslimah ditinjau beberapa
segi adalah karena seorang suami berkuasa atas istrinya sehingga tidak
diragukan lagi kekuasaannya akan menghinakan kehormatan seorang muslimah yang
mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT. dengan agama islam. Mungkin saja dalam
membina rumah tangganya akan menggunakan ajaran agamanya yang belum tentu dapat
diterima oleh ajaran islam, dan agama islam tidak dapat menerima hal itu
sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:
“Dan
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk memusnahkan
orang yang beriman” (Q.S An-Nisaa 141)
Umumnya seorang anak akan condong kepada
ajaran ayahnya nanti ketika dia dewasa, maka jika wanita menikah dengan lelaki
non-muslim seakan-akan dia melahirkan anak-anak non-muslim dan itu tidak
diinginkan agama.
Kalau sudah terjadi benih-benih cinta
antar keduanya maka dengan cintanya dia akan menjadikan umpan untuk
memancingnya guna memeluk agamanya dan itu yang diinginkannya. Sebagaimana
firman Allah SWT yang artinya:
“Dan
mereka mengajakmu ke neraka” (Q.S Al-Baqarah: 221)
Dan
biasanya seorang wanita dengan cintanya akan luluh untuk mengikuti ajakan
suaminya, sehingga mungkin saja dia akan meninggalkan agama dan kepercayaannya.
Oleh karena itu agama tidak memperbolehkannya.[7]
Adapun hikmah larangan perkawinan antara
orang islam (pria/wanita) dengan orang yang bukan islam (pria/wanita,selain
ahlul kitab) ialah bahwa antara orang islam dan orang kafir selain kristen dan
yahudi itu terdapat way of life dan
filsafat hidup yang berbeda. Sebab orang islam percaya sepenuhnya kepada Allah
sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada para nabi, kitab suci, malaikat
serta kepada hari kiamat, sedangkan orang musyrik/kafir pada umunya tidak
percaya pada semuanya itu, bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah
beragama untuk meninggalkan agamanya dan kemudian diajak mengikuti kepercayaan/ideologi
mereka.
Agama islam, yahudi dan nasrani ada
kesamaan yaitu sama-sama bertuhankan Allah SWT, sama-sama mempercayai Rasul
Allah hanya saja mereka tersesat dan orang tersesat ada kemungkinan mendapatkan
jalan yang benar suatu hari nanti dengan berusaha mencocokkan kesalahan mereka
dengan ajaran islam dan Al-Qur’an. Sedangkan orang budha, hindu dan lain-lain
tidak ada persamaan presepsi sama sekali dalam hal apapun, karena Tuhan mereka
berbeda tidak mempercayai kitab-kitab Allah dan RasulNya, sehingga walaupun
seribu dalil kita utarakan kepada mereka tidak akan mengakui kebenaran agama
kita, jika bukan karena taufiq dan hidayah dari Allah SWT. karena tidak ada
persamaan sama sekali dalam agama mereka maka walaupun berkumpul dalam satu
rumah tangga belum tentu tergugah hatinya oleh karena itu tidak diperbolehkan
oleh agama islam menikahi mereka.[8]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pernikahan itu adalah ‘aqad (perjanjian)
yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai
pria. Penyerahan dan tanggung jawab dalam arti luas, telah terjadi pada saat
‘aqad nikah itu, disamping penghalang bercampur keduanya sebagai suami istri.
Ada empat macam yang
menjadi tujuan perkawinan. Yaitu Menentramkan Jiwa, Mewujudkan (Melestarikan)
Keturunan, Memenuhi Kebutuhan Biologis, dan
Latihan Memikul Tanggang Jawab. Keempat tujuan ini haruslah dipahami oleh
setiap suami dan istri agar mendapat kebahagian dalam rumah tangganya.
Pernikahan beda
agama terbagi menjadi Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab sebagian
ulama memperbolehkan, Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Bukan Ahli Kitab
haram hukumnya, dan Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria yang Bukan Muslim
pun juga diharamkan.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, perkawinan antaragama tidak diatur namun dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
Sedangkan menurut penjelasan pasal 2 tidak ada perkawinan di luar hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hikmah dibalik
tidak bolehnya menikah beda agama adalah bahwa antara orang islam dan orang non
muslim terdapat way of life dan
filsafat hidup yang sangat berbeda. Sedangkan agama adalah sebuah prinsip dan way of life bagi manusia sehingga tidak
mungkin bisa disatukan satu sama lain.
DAFTAR PUSTAKA
M.Ali Hasan, 1998. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada
Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ahmad Baso & Ahmad Nurcholis
(editors), 2005. Pernikahan Beda Agama;
Kesaksian, Argumen Keagamaan dan Analisis Kebijakkan, Jakarta: Komnas HAM.
Gus Arifin, 2010. Menikah untuk Bahagia Fiqh Nikah dan
Kamarsutra Islami, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Idris Ramulyo,
2004. Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara.
[1] M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada
Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1998), hlm.1-2.
[2] Ibid…, Hlm. 2.
[3] Ahmad Baso & Ahmad Nurcholis
(editors). Pernikahan Beda Agama;
Kesaksian, Argumen Keagamaan dan Analisis Kebijakkan, (Jakarta: Komnas
HAM,2005), hlm.7.
[4] Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia Fiqh Nikah dan Kamarsutra Islami, (Jakarta:
PT Elex Media Komputindo 2010),hal. 156.
[5] Ali Hasan,
Masail Fiqhiyah Al-Hadistsah, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada,2000), hal:
7-13
[6] Idris Ramulyo, Hukum
Perkawinan Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004), hal: 194
[7] Segaf Hasan Baharun, Bagaimanakah anda menikah?, mahad
darullugahah wadda’wah, hal.61-62
[8] Ibid…, Hal.64








