close
Banner iklan disini

Kamis, 22 September 2016

PERNIKAHAN CAMPURAN - MASAILUL FIQH

MAKALAH
“Pernikahan Campuran”
Diajukan Sebagai Tugas Kelompok Pada Mata Kuliah
Masailul Fiqh
Dosen Pengampu: Moh. Mahrus, S. Ag, M.HI



Disusun Oleh: Kelompok 1

Elia Monika                        14.1102.0022

Fahri Husaini                      14.1102.0016

Luqman Nur Fajri               14.1102.0026

Murniati                              14.1102.0045 
Indah Permata S                 14.1102.0065         
                
MANAGEMEN PENDIDIKAN ISLAM 1
FAKULTAS TARBIYAH & ILMU KEGURUAN
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN SULAIMAN SAMARINDA
2016






BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam kondisi masyarakat Indonesia yang sangat beragam dari segi suku, bahasa, ras dan agama terdapat berbagai macam masalah yang timbul didalamnya. Salah satu konflik yang timbul dalam masyarakat sekarang ini ialah dimana sering sekali kita jumpai terjadinya perlangsungan pernikahan beda agama antara Warga Indonesia sendiri maupun antara Warga Indonesia dengan warga Negara Asing. Kontak antar masyarakat yang berbeda latar belakang ini pada akhirnya menimbulkan adanya suatu fenomena dalam masyarakat yaitu berupa perkawinan campuran. Salah satu perkawinan campuran yang paling banyak mengundang perdebatan adalah perkawinan campuran antara pasangan yang memiliki agama yang berbeda. Masalahnya adalah dengan berbeda agama maka dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah yang rumit untuk diselesaikan mengingat perkara agama adalah hal yang sangat sensitif dan merupakan sebuah prinsip hidup seseorang.
Mengingat masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, dan banyaknya para artis dan masyarakat Indonesia sekarang ini yang melangsungkan pernikahan beda agama, oleh karena itu penting sekali kiranya kita membahas mengenai pernikahan campuran, dan menjadikan hukum islam sebagai tolak ukur dalam menilai masalah perkawinan campuran agar tak salah melangkah saat melangsungkan perkawinan yang sejatinya menjadi sunnah Rasulullah SAW untuk meraih Ridho Allah SWT dan kebahagian didunia maupun diakhirat.

B. Rumusan Masalah
Apakah pengertian dari perkawinan?
Apa saja tujuan dari dilangsungkannya perkawinan?
Apa pengertian dari perkawinan campuran?
Bagaimanakah perkawinan campuran menurut Undang-Undang Dasar?
Apa saja hikmah tidak diperbolehkannya pernikahan campuran?
C. Tujuan
Agar mengetahui pengertian perkawinan
Agar mengetahui tujuan-tujuan dilangsungkannya perkawinan
Agar mengetahui pengertian dan hukum perkawinan campuran
Agar mengetahui hukum perkawinan campuran menurut UUD
Agar mengetahui hikmah dari tidak diperbolehkannya menikah beda agama


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Secara etimologi, pernikahan berarti “Persetubuhan”. Ada pula yang mengartikannya “Perjanjian” (al-Aqdu).
Secara terminology pernikahan menurut Abu Hanifah adalah: “Aqad yang dikukuhkan untuk memperoleh kenikmatan dari seorang wanita, yang dilakukan dengan sengaja”.
Pengukuhan di sini maksudnya adalah sesuatu pengukuhan yang sesuai dengan ketetapan pembuat syari’ah, bukan sekedar pengukuhan yang dilakukan oleh dua orang yang saling membuat Aqad (perjanjian) yang bertujuan hanya sekedar untuk mendapatkan kenikmatan semata. Dengan aqad tersebut seseorang akan terhindar dari perbuatan haram (zina).
Menurut mazhab Syafi’I pernikahan adalah “Aqad yang menjamin diperbolehkan persetubuhan”
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah ‘aqad (perjanjian) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria. Penyerahan dan tanggung jawab dalam arti luas, telah terjadi pada saat ‘aqad nikah itu, disamping penghalang bercampur keduanya sebagai suami istri.[1]
B. Tujuan Pernikahan
Sedikitnya ada empat macam yang menjadi tujuan perkawinan. Keempat macam tujuan perkawinan itu harusnya benar-benar bisa dipahami oleh calon suami dan istri, agar terhindar dari keretakkan dalam rumah tangga yang biasanya berakhir dengan perceraian yang sangat dibenci oleh Allah SWT walaupun diperbolehkan.[2]
Keempat tujuan perkawinan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Menentramkan Jiwa
Allah menciptakan hambanya-Nya hidup berpasangan dan tidak hanya manusia saja, tetapi juga hewan dan tumbuh-tumbuhan. Hal itu adalah sesuatu yang alami, yaitu pria tertarik kepada wanita dan begitu juga sebaliknya.
Bila sudah terjadi aqad nikah, si wanita merasa jiwanya tentram karena merasa ada yang melindungi dan ada yang bertanggung jawab dalam rumah tangga. Si suami pun merasa tentram karena ada pendampingnya untuk mengurus rumah tangga, tempat menumpahkan perasaan suka dan duka, dan teman bermusyawarah dalam menghadapi berbagai persoalan. Allah berfirman yang artinya:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang bepikir” (Q.S Ar-Rum:21).
Apabila dalam suatu rumah tangga tidak terwujud rasa saling kasih sayang, dan diantara suami dan isteri tidak mau berbagi suka dan duka maka berarti tujuan berumah tangga tidak sempurna, atau bisa dikatakan telah gagal. Sebaliknya akibatnya, bisa saja terjadi masing-masing suami istri mendambakan kasih sayang dari pihak luar yang seyogyanya tidak boleh terjadi dalam suatu rumah tangga.
2.    Mewujudkan (Melestarikan) Keturunan
Biasanya sepasang suami isteri tidak ada yang tidak mendambakan anak turunan untuk meneruskan kelangsungan hidup. Anak turunan diharapkan dapat mengambil alih tugas, perjuangan dan ide-ide yang pernah tertanam di dalam jiwa suami atau isteri. Fitrah yang sudah ada dalam diri manusia ini diungkapkan oleh Allah dalam firman-Nya yang artinya:
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberikan rezeki dari yang baik-baik….. (Q.S. An-nahl:72).
Berdasarkan ayat tersebut diatas jelas, bahwa Allah menciptakan manusia ini berpasang-pasangan supaya berkembang biak mengisi bumi ini dan memakmurkannya. Atas kehendak Allah, naluri manusia pun menginginkan demikian. Kalau dilihat dari ajaran islam, maka disamping alih generasi secara estafet, anak cucu pun diharapkan dapat menyelamatkan orang tuanya (nenek moyangnya) sesudah meninggal dunia dengan panjatan doa kepada Allah.
Semua manusia yang normal meraa gelisah, apabila perkawinannya tidak menghasilkan turunan. Rumah tangga terasa sepi, hidup tidak bergairah, karena pada umumnya orang rela bekerja keras adalah untuk kepentingan keluarga dan anak cucunya.
3.    Memenuhi Kebutuhan Biologis
Hampir semua manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, menginginkan hubungan seks. Bahkan dunia hewan pun berprilaku demikian. Keinginan demikian adalah alami, tidak usah dibendung dan dilarang. Pemenuhan kebutuhan biologis itu harus diatur melalui lembaga perkawinan, supaya tidak terjadi penyimpangan, tidak lepas bebas begitu saja sehingga norma-norma adat istiadat dan agama dilanggar.
Kecenderungan cinta lawan jenis dan hubungan seksual sudah ada tertanam dalam diri manusiaatas kehendak Allah. Kalau tidak ada kecenderungan dan keinginan untuk itu, tentu manusia tidak akan berkembang biak. Sedangkan Allah menghendaki demikian sebagaimana firman-Nya yang artinya:
“Hai kamu sekalian manusia, berkawinlah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan  kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya dan daripada keduanya Allah meperkembangbiakkan laki-laki  dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (Q.S. An-Nisa: 1).
4.    Latihan Memikul Tanggang Jawab
Apabila perkawinan dilakukan untuk mengatur fitrah manusia, dan mewujudkan bagi manusia itu kekekalan hidup yang diinginkan oleh nalurinya (tabiatnya), maka faktor keempat yang tidak kalah pentingnya dalam perkawinan itu adalah menumbuhkan rasa tanggung jawab. Hal ini berarti, bahwa perkawinan adalah merupakan pelajaran dan latihan praktis bagi pemikulan tanggung jawab itu dan pelaksanaan segala kewajiban yang timbul dari pertanggung jawaban tersebut.
Pada dasarnya, Allah menciptakan manusia di dalam kehidupan ini, tidak hanya untuk sekedarmakan, minum, hidup kemudian mati seperti yang dialami oleh makhluk lainnya. Lebih jauh lagi, manusia diciptakan supaya berpikir, menentukan, mengatur, mengurus segala persoalan, mencari dan member manfaat untuk umat.
Sesuai dengan maksud penciptaan manusia dengan segala keistimewaannya berkarya, maka manusia itu tidak pantas bebas dari tanggung jawab. Manusia bertanggung jawab dalam keluarga, masyarakat dan negara. Latihan itu pula dimulai dari ruang lingkup yang terkecil dahulu (keluarga), kemudian baru meningkatkan kepada yang lebih luas lagi.
Biasanya orang yang sudah terlatih dan terbiasa melaksanakan tanggung jawab dalam satu rumah tangga, akan sukses pula dalam masyarakat. Kendatipun ada sebagian kecil orang yang sukses dan bertanggung jawab mengemban tugas dalam masyarakat, tetapi tidak sukses dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.
  
C. Pernikahan Campuran
Pernikahan campuran atau beda agama pada dasarnya berarti pernikahan yang dilangsungkan antar pasangan yang berbeda agama satu sama lain.
Persoalan nikah beda agama dalam konteks Negara Indonesia adalah persoalan hukum. Sementara tafsiran agama-agama tentang pernikahan antara penganut agama bersangkutan dengan penganut agama lain adalah persoalan teologis dan tafsir-tafsir keagamaan[3]
Adapun hukum pernikahan campuran atau beda agama, yaitu:
1.    Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab
Siapa saja kah yang dimaksud dengan Ahlul Kitab?
a.    Syeikh Ibrahim Anis menjelaskan bahwa term Ahlul Kitab itu ditujukan kepada orang/kaum yahudi dan nasrani. Yaitu penganut agama yang memiliki kitab Samawi (Taurat dan Injil).
b.    Madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Hambali berpendapat bahwa siapa pun yang mempercayai salah seorang Nabi, atau Kitab yang pernah diturunkan oleh Allah maka termasuk Ahlul Kitab (tidak hanya kaum yahudi dan nasrani saja).
c.    Madzhab Syafi’I berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Kitab adalah hanya menunjukkan kepada orang-orang yahudi dan nasrani dari keturunan Israil (Nabi Ya’kub). Artinya Ahlul Kitab itu terbatas kepada suatu bangsa dari keturunan Isra’il. Oleh karena itu bangsa-bangsa lain di dunia ini yang menganut agama yahudi atau nasrani, maka tidak termasuk Ahlul Kitab (orang-orang Kristen di Indonesia, berdasarkan pendapat kedua ini, tidak termasuk Ahlul Kitab).[4]

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab.
a.    Menurut pendapat Jumhur Ulama baik Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hambali, seorang pria muslim dibolehkan kawin dengan wanita ahli kitab yang berada dalam lindungan (kekuasaan) negara Islam ( ahli Dzimmah). Di kalangan Jumhur Ulama yang membolehkan kawin dengan ahli kitab, berpendapat:
b.    Sebagian mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, mengatakan bahwa hukum perkawinan itu makruh.
c.    Menurut pendapat sebagian mazhab Maliki, Ibnul Qasim, Khali, bahwa perkawinan itu diperbolehkan secara mutlak dan ini merupakan pendapat Malik.
d.   Az-Zarkasyi (mazhab Syafi’i) mengatakan bahwa pernikahan itu disunatkan, apabila wanita ahli kitab itu diharapkan dapat masuk Islam.
Golongan pertama (Jumhur Ulama) mendasarkan pendapat mereka kepada beberapa dalil, firman Allah yang berbunyi:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka (dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu...” (al-Maidah:5).
e. Golongan Syi’ah Immamiyah dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat, bahwa pria muslim tidak boleh kawin dengan wanita ahli kitab.
Golongan kedua (Syi’ah), melandaskan pendapatnya pada beberapa dalil, firman Allah yang berbunyi:
dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman...” (al-Baqarah: 221). [5]
2.    Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Bukan Ahli Kitab
a.    Perkawinan dengan Wanita Musyrik
Agama Islam tidak memperkenankan pria muslim kawin dengan wanita Musyrik, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita Musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita Musyrik, walaupun dia menarik hatimu..(al-Baqarah: 221).
Nash di atas dengan jelas melarang mengawini wanita Musyrik, demikian juga pendapat para ulama menegaskan demikian.

b.    Perkawinan dengan wanita Majusi
            Pria Muslim juga tidak diperbolehkan mengawini wanita Majusi (penyembah api), sebab mereka tidak termasuk ahli kitab. Yang dimaksud ahli kitab adalah Yahudi dan Nashara. Pendapat Jumhur Ulama, yaitu pria muslim tidak dibenarkan kawin dengan wanita Majusi, sebab mereka tidak termasuk  ahli kitab, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:
            “ (kami turunkan Al-Qur’an itu) agar kamu (tidak) menyatakan: bahwa kitab ituhanya diturunkan kepada dua golongan (Yahudi dan Nasrani) sebelum kami dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca” (al-An’aam: 156).
            Sedangkan menurut golongan Zhahiriyah memperbolehkan pria muslim kawin dengan wanita majusi karena orang-orang majusi dimasukkan ke dalam kelompok ahli kitab

c.    Perkawinan dengan wanita Shabi’ah
Shabi’ah adalah satu golongan dalam agama Nasrani. Ibnul Qudamah mengatakan, bahwa orang-orang Shabi’ah adalah golongan yang memadukan antara agama Yahudi dan Nasrani. Mereka menyembah bintang-bintang. Mazhab Syafi’i dan Hambali membuat garis pembatas dalam masalah ini. Jika mereka menyerupai orang-orang Yahudi atau Nasrani dalam prinsip-prinsip agamanya, maka wanita Syabi’ah itu boleh dikawini. Tetapi apabila berbeda dalam hal-hal prinsip, berarti mereka tidak termasuk golongan Yahudi atau Nasrani dan berarti pula, bahwa wanita Shabi’ah itu tidak boleh dikawini oleh pria muslim.

d.   Perkawinan dengan Wanita Penyembah Berhala
Para ulama telah sepakat, bahwa pria muslim tidak boleh kawin dengan wanita penyembah  berhala dan penyembah benda-benda lainnya, karena mereka termasuk orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah:
            “...Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir...”(al-Muntahanah: 10).

3.    Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria yang Bukan Muslim
Para Ulama telah sepakat bahwa islam melarang perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim. Fatwa MUI tentang perkawinan beda agama pun juga mengharamkan, dan pernikahnnya dianggap tidak sah. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya, seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangan dengan syariat islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan.
Dalil Naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non muslim adalah Al-Quran yang artinya:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu……” (Al-Maidah : 5).
Ayat diatas dengan jelas menyatakan bahwa Allah SWT, hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahlul Kitab tidak sebaliknya.
D. Perkawinan Campuran menurut Undang-Undang Dasar
            Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan antaragama tidak diatur, karena perkawinan tersebut tidak dibenarkan ajaran agama, yaitu ada halangan terjadinya perkawinan bagi calon suami, calon istri perbedaan agama, hal ini sesuai yang dikehendaki pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 Undang-Undang Perkawinan.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Sedangkan menurut penjelasan pasal 2 tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh Prof. Dr. Hazairin, S. H, ditegaskan bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan kawin dengan melanggar hukum agama sendiri”[6]
E. Hikmah Tidak di Perbolehkannya Perkawinan Beda Agama
 Hikmah dibalik tidak bolehnya seorang Pria non-muslim menikahi wanita muslimah ditinjau beberapa segi adalah karena seorang suami berkuasa atas istrinya sehingga tidak diragukan lagi kekuasaannya akan menghinakan kehormatan seorang muslimah yang mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT. dengan agama islam. Mungkin saja dalam membina rumah tangganya akan menggunakan ajaran agamanya yang belum tentu dapat diterima oleh ajaran islam, dan agama islam tidak dapat menerima hal itu sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk memusnahkan orang yang beriman” (Q.S An-Nisaa 141)
Umumnya seorang anak akan condong kepada ajaran ayahnya nanti ketika dia dewasa, maka jika wanita menikah dengan lelaki non-muslim seakan-akan dia melahirkan anak-anak non-muslim dan itu tidak diinginkan agama.
Kalau sudah terjadi benih-benih cinta antar keduanya maka dengan cintanya dia akan menjadikan umpan untuk memancingnya guna memeluk agamanya dan itu yang diinginkannya. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:
“Dan mereka mengajakmu ke neraka” (Q.S Al-Baqarah: 221)
Dan biasanya seorang wanita dengan cintanya akan luluh untuk mengikuti ajakan suaminya, sehingga mungkin saja dia akan meninggalkan agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu agama tidak memperbolehkannya.[7]
Adapun hikmah larangan perkawinan antara orang islam (pria/wanita) dengan orang yang bukan islam (pria/wanita,selain ahlul kitab) ialah bahwa antara orang islam dan orang kafir selain kristen dan yahudi itu terdapat way of life dan filsafat hidup yang berbeda. Sebab orang islam percaya sepenuhnya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada para nabi, kitab suci, malaikat serta kepada hari kiamat, sedangkan orang musyrik/kafir pada umunya tidak percaya pada semuanya itu, bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah beragama untuk meninggalkan agamanya dan kemudian diajak mengikuti kepercayaan/ideologi mereka.
Agama islam, yahudi dan nasrani ada kesamaan yaitu sama-sama bertuhankan Allah SWT, sama-sama mempercayai Rasul Allah hanya saja mereka tersesat dan orang tersesat ada kemungkinan mendapatkan jalan yang benar suatu hari nanti dengan berusaha mencocokkan kesalahan mereka dengan ajaran islam dan Al-Qur’an. Sedangkan orang budha, hindu dan lain-lain tidak ada persamaan presepsi sama sekali dalam hal apapun, karena Tuhan mereka berbeda tidak mempercayai kitab-kitab Allah dan RasulNya, sehingga walaupun seribu dalil kita utarakan kepada mereka tidak akan mengakui kebenaran agama kita, jika bukan karena taufiq dan hidayah dari Allah SWT. karena tidak ada persamaan sama sekali dalam agama mereka maka walaupun berkumpul dalam satu rumah tangga belum tentu tergugah hatinya oleh karena itu tidak diperbolehkan oleh agama islam menikahi mereka.[8]


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pernikahan itu adalah ‘aqad (perjanjian) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria. Penyerahan dan tanggung jawab dalam arti luas, telah terjadi pada saat ‘aqad nikah itu, disamping penghalang bercampur keduanya sebagai suami istri.
Ada empat macam yang menjadi tujuan perkawinan. Yaitu Menentramkan Jiwa, Mewujudkan (Melestarikan) Keturunan, Memenuhi Kebutuhan Biologis, dan  Latihan Memikul Tanggang Jawab. Keempat tujuan ini haruslah dipahami oleh setiap suami dan istri agar mendapat kebahagian dalam rumah tangganya.
Pernikahan beda agama terbagi menjadi Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab sebagian ulama memperbolehkan, Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Bukan Ahli Kitab haram hukumnya, dan Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria yang Bukan Muslim pun juga diharamkan.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan antaragama tidak diatur namun dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Sedangkan menurut penjelasan pasal 2 tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hikmah dibalik tidak bolehnya menikah beda agama adalah bahwa antara orang islam dan orang non muslim terdapat way of life dan filsafat hidup yang sangat berbeda. Sedangkan agama adalah sebuah prinsip dan way of life bagi manusia sehingga tidak mungkin bisa disatukan satu sama lain.


DAFTAR PUSTAKA
M.Ali Hasan, 1998. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ahmad Baso & Ahmad Nurcholis (editors), 2005. Pernikahan Beda Agama; Kesaksian, Argumen Keagamaan dan Analisis Kebijakkan, Jakarta: Komnas HAM.
Gus Arifin, 2010. Menikah untuk Bahagia Fiqh Nikah dan Kamarsutra Islami, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Idris Ramulyo, 2004. Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara.








[1] M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998), hlm.1-2.
[2] Ibid…, Hlm. 2.
[3] Ahmad Baso & Ahmad Nurcholis (editors). Pernikahan Beda Agama; Kesaksian, Argumen Keagamaan dan Analisis Kebijakkan, (Jakarta: Komnas HAM,2005), hlm.7.
[4] Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia Fiqh Nikah dan Kamarsutra Islami, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo 2010),hal. 156.
[5] Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Hadistsah, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada,2000), hal: 7-13
[6] Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004), hal: 194
[7] Segaf Hasan Baharun, Bagaimanakah anda menikah?, mahad darullugahah wadda’wah, hal.61-62
[8] Ibid…, Hal.64


Tidak ada komentar:

Posting Komentar