close
Banner iklan disini

Kamis, 22 September 2016

PEMBAGIAN HADIS - ULUMUL HADITS

PEMBAGIAN HADIS DILIHAT DARI BERBAGAI ASPEK

LATAR BELAKANG
Hadits dipahami sebagai pernyataan, perbuatan, persetujuan dan hal-hal yang berhubungan dengan Nabi Muhammad Saw. Dalam tradisi Islam, hadits diyakini sebagai sumber ajaran agama kedua setelah Al-Qur’an. Disamping itu hadits juga memiliki fungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Hadits berperan sebagai pembimbing bagi masyarakat yang beriman, akan tetapi pengambilan hadits sebagai dasar bukanlah hal yang mudah mengingat banyaknya  persoalan yang terdapat dalam hadits itu sendiri sehingga dalam berhujjah dengan hadits tidaklah serta merta asal mengambil suatu hadits sebagai sumber ajaran.
Adanaya rentang waktu yang panjang antara Nabi dengan masa pembukuan hadits adalah salah satu problem. Perjalanan yang panjang dapat memberikan peluang adanya penambahan atau pengurangan terhadap materi hadits. Selain, itu rantai perawi yang banyak juga turut memberikan kontribusi permasalahan dalam meneliti hadits sebelum akhirnya digunakan sumber ajaran agama. Mengingat banyaknya permasalahan, maka kajian-kajian hadits semakin meningkat sehingga upaya terhadap penjagaan hadits itu sendiri secara historis telah dimulai sejak masa sahabat yang dilakukan secara selektif.
Para muhaddisin, dalam menentukan dapat diterimanya suatu hadits tidak mencukupkan diri hanya pada terpenuhinya syarat-syarat diterimanya rawi yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena mata rantai rawi yang teruntai dalam sanad-sanadnya sangatlah panjang. Oleh karena itu, haruslah terpenuhinya syarat-syarat lain yang memastikan kebenaran perpindahan hadits di sela-sela mata rantai sanad tersebut.


PEMBAHASAN

A.      Pembagian Hadis Ditinjau Dari Aspek Kualitas (Maqbul Dan Mardud)
Dalam proses penerimaan hadis para ahli hadis mensyaratkan beberapa ketentuan, selain kelayakan perawi (sisi sanad) disyaratkan juga keabsahan matan (teks) hadis. Hadis yang sampai kepada kita, keshahihannya tidak hanya ditentukan oleh perawinya namun ditentukan pula oleh kualitas teksnya.
Dari aspek kualitas ini, hadis dapat diklasifikasikan menjadi hadis maqbul dan hadis mardud. Hadis Maqbul adalah hadis yang dapat diterima sebagai hujjah atau dalil serta dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Adapun hadis mardud (tertolak) adalah hadis yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah ataupun dalil.
1.    Hadis Maqbul
Para ulama membagi hadis maqbul menjadi dua, hadis shahih dan hadis hasan. Kedua hadis ini memiliki definisi dan kriteria sebagai berikut:
a.    Hadis Shahih
Yang dimaksud hadis shahih adalah hadis yang memiliki kriteria hadis maqbul. Hadis shahih ini sering didefinisikan dengan hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang yang bersifat ‘udul memiliki hafalan yang kuat, tidak terdapat kejanggalan dalam matannya dan tidak pula terdapat cacat.
Dalam definisi ini sebelumnya tercakup kriteria ataupun syarat hadis maqbul (syurut al-qabul), yaitu:
a.       Bersambungnya sanad
b.      Perowinya memiliki sifat ‘adalah
c.       Memiliki hafalan yang sempurna
d.      Tidak janggal
e.       Tidak cacat
Apabila sebuah hadis memenuhi lima syarat di atas, maka hadis tersebut dapat dikatakan sebagai hadis yang shahih. Kalau kita perhatikan, akan kita ketahui bahwa tiga syarat pertama di atas berkaitan dengan sanadnya, dan dua syarat terakhir berkaitan dengan mata

Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diterangkan maksud dari masing-masing syarat tersebut.
Pertama, yang dimaksud dengan bersambungnya sanad adalah tiap perowi hendaknya mendengar hadis secara langsung dari perowi yang berada di atasnya, demikian seterusnya hingga sampai pada puncak sanad.
Kedua, yang dimaksud ‘adalah ialah satu potensi yang dapat menjaga seseorang untuk dapat terus-menerus dalam bertakawa dan mampu menjaga kewibawaan dan muru’ahnya (prestis). Seorang perowi dapat dikategorikan memiliki kriteria ‘adalah dengan syarat yaitu Islam hadis yang diriwayatkan oleh seorang kafir tidak dapat diterima, Baligh pada masa ini seorang anak sudah mulai memiliki tanggung jawab agama. Hadis yang diriwayatkan oleh seorang perowi yang belum baligh tidak dapat diterima karena belum mendapat beban hukum, yang terakhir adalah berakal saat meriwayatkan hadis seorang perowi harus dalam keadaan sadar dengan apa yang diriwayatkan berakal sehat tidak terganggu status akal pikirannya.
Ketiga, memiliki hafalan yang kuat dan sempurna (dhobt). Maksudnya adalah seorang perowi mampu meriwayatkan kembali hadis-hadis yang pernah ia hafal secara spontan tanpa ada perubahan dari apa yang pernah didengar. Barometer yang digunakan untuk mengetahui kualitas hafalan perowi tersebut dengan tokoh-tokoh ahli hadis yang dijadikan rujukan oleh para muhaddis saat itu, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Ali Bin Madani, dan lain-lain. Jika hadis-hadis yang dihafal oleh seorang perowi sama dan tidak berbeda dengan apa yang dihafal oleh tokoh-tokoh rujukan tersebut, maka perowi itu dapat dikategorikan sebagai perowi yang memiliki hafalan sempurna (tamam al-dhobt). Jika terdapat sedikit perbedaan, maka derajatnya sedikit turun menjadi qolla dhobtuhu (hafalannya sedikit rendah). Namun jika terdapat banyak perbedaan atau kekeliruan, maka hafalannya dikategorikan parah (fahisy adh-dhobt) dan hal itu akan berpengaruh pada kualitas hadis yang diriwayatkan.

Dhobt dibagi menjadi dua, dhobt as-shadr dan dhobt al-kitab. Apabila seorang perowi dalam meriwayatkan hadis bertumpu pada hafalannya maka dinamakan dhobt as-shadr, namun jika berpegang pada tulisan yang pernah ia tulis dalam lembaran-lembaran yang berusaha dijaga hingga tidak terjadi perubahan pada tulisan tersebut maka dinamakan dengan dhobt al-kitab.
Keempat, tidak terdapat kejanggalan (syudzudz), maksud nya adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perowi yang tsiqah (terpercaya) tidak berlawanan substansinya dengan riwayat hadis perowi yang lebih tsiqah. Sebatas berbeda riwayat namun masih bisa diukurkan tidak dinamakan syudzudz. Misalnya hadis riwat perowi yang lebih tsiqah substansinya menyatakan boleh, namun riwayat perowi yang lebih tsiqah menyatakan tidak boleh, dan setelah diusahakan untuk diakurkan dua teks tersebut ternyata tidak bisa, maka hadis perowi pertama menjadi syadz, dan termasuk kategori dha’if.
Kelima, tidak terdapat ‘illat, yaitu satu “penyakit” yang tersembunyi dalam teks maupun sanad hadis yang dapat merusak kesempurnaan hadis, jika dipandang secara dhohir hadis tersebut sekilas Nampak sempurna. Akan nampak cacatnya jika diteliti lebih jeli. Contoh ‘illat misalnya hadis yang semestinya marfu’ diriwayatkan dengan mauquf atau sebaliknya.
Sekali lagi, jika sebuah hadis memenuhi kriteria di atas maka hadis tersebut dikategorikan sebagai hadis yang shahih dan konsekuensinya logisnya hadis tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah ataupun landasan hukum, karena dengan proses dan kriteria semacam itu dapat diyakni bahwa informasi yang dibawa oleh perowi tersebut benar bersumber dari Nabi saw.
Ada beberapa kitab yang menghimpun hadis-hadis shahih dan dapat dijadikan sebagai rujukan hadis shahih, di antaranya adalah shahih Bukhari dan Muslim.
Adapun contoh hadis shahih misalnya hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat ‘Amr bin ‘Ash di mana Rasulullah bersabda:

Hakikat seorang muslim adalah jika seorang muslim lain dapat selamat dari
 –gangguan- lisan dan tangannya.”

b.    Hadis Hasan
Hadis hasan pengertiannya tidak jauh berbeda dengan hadis shahih. Dalam banyak sisinya terdapat kesamaan, berbeda hanya pada syarat yang ketiga (dhobt). Jika pada hadis shahih perowinya disyaratkan memiliki hafalan yang sempurna, maka pada hadis hasan hafaln perowinya tidak sebaik perowi hadis shahih. Dengan kata lain, kualitas hafalan perowi hadis hasan tidak sesempurna hafalan hadis shahih atau sedikit berada dibawahnya.
Hadis hasan sebagaimana hadis shahih dapat dijadikan sebagai landasan hukum, karena masih termasuk kategori hadis maqbul.
Hadis shahih dan hadis hasan dibagi menjadi dua li dzatihi dan li ghoirihi. Hadis shohih dan hasan li dzatihi adalah hadis yang menjadi shahih atau hasan karena syarat dan kriterianya terpenuhi secara tersendiri (internal) bukan karena faktor lain (eksternal).
Adapun shahih li ghoirihi (menjadi shahih karena faktor lain) adalah hadis hasan yang menjadi shohih karena diriwayatkan di jalan lain dengan kualitas sanad yang sederajat atau lebih tinggi. Hadis jika diriwayatkan lebih dari satu jalan (sanad) maka akan mengangkat kualitas hadis tersebut, semakin banyak sanad semakin berkualitas.
Sedangkan hasan li ghoirihi adalah hadis dha’if yang tidak parah kedha’ifannya dan diriwayatkan di jalan lain dengan kualitas sanad yang sederajat atau lebih tinggi. Jika terjadi demikian maka hadis dha’if tersebut akan meningkat kualitasnya menjadi hasan li ghoirihi, yaitu hadis dha’if yang menjadi hasan karena faktor lain (adanya riwayat lain). Hadis jenis ini menurut jumhur ulama masih bisa dijadikan sebagai hujjah, sebagaimana kehujjahan hadis hasan.
Kitab yang berisikan hadis-hadis hasan di samping hadis shahih dan sejatinya dapat dijadikan sebagai rujukan di antaranya kitab as-sunan; sunan Tirmidzi, abu Daud, Nasa’i, ibn Majah dan lainnya.
Adapun contoh hadis hasan seperti yang diriwayatkan oleh ibn Majah dari sahabat Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda:
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap orang muslim”

2.    Hadis Mardud (Dha’if)
Hadis dha’if adalah hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis maqbul (hasan ataupu shahih). Sebagiamana dikatakan sebelumnya, sekalipun dha’if namun kualitas kedha’ifan sebuah hadis terkadang berfariasi, ada yang ringan, sedang, dan ada pula yang tergolong parah.
Dari sini kemudian, kita perlu mengetahui sebab-sebab kedho’ifan hadis. Tidak semua hadis dha’if berarti tertolak sama sekali. Ada beberapa hadis dha’if yang masih dapat terangkat kualitasnya dan dapat meningkat statusnya. Masalah ini akan kita perjelas pada bahasan berikut ini.
Hadis yang dikatakan dha’if oleh para ulama, sebenarnya tidak selalu bermakna tertolak. Ada hadis dha’if yang masih dapat terangkat kualitasnya dan dapat meningkat statusnya. Masalah ini akan kita perjelas pada bahasan berikut ini.
 Hadis yang dikatakan dha’if oleh para ulama, sebenarnya tidak selalu bermakna tertolak. Ada hadis dha’if yang masih bisa diamalkan. Hadis saat dihukumi dho’if, perlu diketahui sebab-sebab kedha’ifannya. Ada hadis dha’if yang disebabkan oleh terputusnya sanad, adapula yang disebabkan karena kecurangan perowi atau karena sifat keperibadian perowi. Dan lain sebagainya.
Tiap-tiap sebab tersebut di atas sangat mempengaruhi kualitas kedha’ifan sebuah hadis. Hadis yang dha’if karena sebab sanad yang terputus dinilai tidak terlalu parah jika dibandingkan dengan kedha’ifan karena perowi yang dinilai cacat kepribadiannya. Semua sebab itulah yang kemudian menyebabkan berbedanya kualitas kedha’ifan hadis.
Apabila telah diketahui bahwa hadis dha’if kualitasnya bertingkat-tingkat, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah boleh tidaknya melakukan sebuah amalan ibadah dengan berdalil menggunakan hadis dha’if. Dalam masalah ini ada tiga pendapat yang popular yaitu:
a.         Hadis dha’if tidak boleh diamalkan sama sekali. Baik untuk ibadah maupun fadhoil amal. Pendapat ini dianut oleh al-qadhi Abu Bakar ibn al-Arabi. Alasan mereka karena hadis shahih dan hasan yang ada sekarang sangatlah cukup untuk dijadikan sebagai dasar dalam melaksanakan amal ibadah dan muamalat dengan sesama.

b.         Hadis dha’if boleh diamalkan secara mutlak, selama tidak terdapat nash shahih yang menjelaskan permasalahan tersebut. Ini pendapat dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Daud, dan lainnya.
c.         Untuk fadhoil a’mal (motivasi dalam beramal). Dengan ketentuan ini, hadis dha’if hanya dapat digunakan dalam masalah targhib wa tarhib (motifator dan control dalam berprilaku), dan tidak dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum halal haram atau masalah-masalah yang berkaitan dengan aqidah.
d.        Kualitas dha’ifnya tidak parah.
e.         Hadis tersebut berada dibawah paying nash shahih yang diakui kebenarannya, baik dari ayat maupun hadis shahih.
f.          Saat mengamalkan hadis tersebut tidak meyakini keabsahan sumbernya dari Nabi Muhammad saw.

Dalam meriwayatkan hadis dha’if, tidak dibenarkan menggunakan ungkapan yang mengandung makna pasti (jazm), tapi hendaknya menggunakan ungkapan yang mengandung makna kemungkinan (tamridh). Misalnya, diriwayatkan…., dalam sebuah riwayat…., ada riwayat yang mengatakan…., dan shighoh lain yang senada. Karena kita tidak dibenarkan mengatakan riwayat tersebut dari Rasulullah kecuali jika jelas dan pasti sumbernya. Sebaliknya, tatkala meriwayatkan hadis shahih kita menggunakan ungkapan jazm.
Contoh Hadis dha’if:
Jadilah orang yang pandai, atau pelajar, atau pendengar ilmu atau pecinta ilmu, dan jangan menjadi yang kelima karena niscaya anda akan binasa.”

Seseorang boleh saja berpegang pada hadis ini untuk menumbuhkan semangat dan motivasi belajar, namun di sisi lain tidak dibenarkan meyakini dengan pasti bahwa hadis tersebut adalah ucapan Nabi Muhammad saw.

Berikut ini Macam-macam Dhaif Berdasarkan Cacatnya Rawi, Dhaif Berdasarkan Gugugurnya Rawi dan Dhaif Berdasarkan Sifat Matan.
Macam-Macam Dhaif Berdasarkan Cacatnya Rawi:
1)    Hadis Maudhu’
Hadis Maudhu’ (hadis palsu) artinya hadis yang dibuat-buat terus dihubungkan ke Nabi Muhammad saw., ke sahabat atau ke tabiin, padahal isi hadis itu palsu dan mendustakan.
2)   Hadis Matruk
Hadis Matruk artinya hadis itu diriwayatkan sama satu orang rawi yang dinilai sebagai rawi yang dhaif (dituduh sebagai pendusta, fasik, dan banyak salahnya) oleh para ahli hadis.
3)   Hadis Munkar dan Hadis Ma’ruf
Hadis Munkar artinya hadis itu diriwayatkan sama rawi yang dhaif dan berlawanan dengan riwayat dari rawi yang tsiqah (terpercaya). Sedangkan Hadis Ma’ruf artinya hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah.
4)   Hadis Mu’allal
Hadis Mu’allal artinya hadis yang kalau kita lihat sekilas seperti tidak mengandung cacat (‘illat), tetapi setelah diteliti lagi ternyata di dalamnya ada cacatnya. Cacatnya bisa saja ada di sanad dan matan.
5)    Hadis Mudraj
       Hadis Mudraj artinya hadis yang disisipi sesuatu yang bukan bagian dari hadis sehingga seolah-olah sisipan itu adalah bagian dari hadis itu. Sisipan itu bisa terdapat di sanad dan matan.
6)    Hadis Maqlub
       Hadis Maqlub adalah hadis yang di dalamnya ada perubahan sanad (seperti susunan nama rawi yang terbalik) atau matan (seperti penggantian lafal atau susunan kata yang terbalik).
7)    Hadis Mudhtarib
       Hadis Mudhtarib artinya hadis yang diriwayatkan dengan cara yang berbeda-beda, sementara nilai kekuatan sanad-sanadnya sederajat plus hadis itu saling bertentangan satu sama lain sehingga tidak mungkin untuk disatukan.
8)    Hadis Muharraf
       Hadis Muharraf artinya hadis yang di dalamnya ada kealahan perubahan syakal
(harakat) padahal bentuk tulisannya sama.
9)    Hadis Mushahhaf
       Hadis Mushahhaf artinya Hadis yang di dalamnya ada kesalahan karena perubahan titik dalam kata padahal bentuk tulisannya sama.
10)    Hadis Mubham, Majhul, dan Ma’tsur
          Hadis Mubham artinya Hadis yang sanad atau matannya ada orang yang hanya disebut jenis kelaminnya, tetapi ngga disebut namanya
11)    Hadis Syadz dan Mahfudz
          Hadis Syadz artinya hadis yang diriwayatkan sama rawi yang dhabith, tetapi hadis itu berbeda di sanad atau matannya dengan riwayat dari rawi yang lebih dhabith, padahal kedua hadis itu tidak bisa digabungkan sedangkan Hadis Mahfudz itu Hadis yang diriwayatkan sama rawi yang kedua yang lebih dhabith.
12)    Hadis Mukhtalith
          Hadis Mukhtalith artinya hadis yang diriwayatkan sama rawi yang punya hafalan buruk yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu seperti pikun, buta, sakit, kitabnya terbakar, dan lain-lain.

Macam-macam Dhaif Berdasarkan Gugurnya Rawi:
1)    Hadis Mu’allaq
       Hadis Mu’allaq artinya hadis yang diriwayatkan, tetapi tidak disebutkan rangkaian sanadnya tetapi cuma sebagian sehingga seolah-olah terjadi keterputusan sanad.
2)    Hadis Mursal
       Hadis Mursal artinya hadis yang sanadnya cuma berhenti sampai tingkat tabiin dan langsung disandarkan ke Nabi Saw. Tanpa lewat sahabat dikatakan berhenti sebab seorang tabiin tidak pernah bertemu langsung dengan Nabi saw.
3)    Hadis Mudallas
       Hadis Mudallas maksudnya hadis yang diriwayatkan sama rawi yang sebenarnya dia tidak mendengar langsung hadis itu dari rawi atasnya tetapi dia memakai lambang periwayatan yang mengesahkan seolah-olah dia menerima hadis itu langsung dari rawi di atasnya.
4)    Hadis Munqathi’
       Hadis Munqathi’ artinya hadis yang disanadnya ada rawi (selain sahabat) yang gugur (tidak disebutkan).
5)    Hadis Mu’dhal
       Hadis Mu’dhal artinya hadis yang di sanadnya ada dua rawi atau lebih yang gugur (tidak disebutkan) secara berurutan di bagian mana saja, sahabat dengan tabiin, tabiin dengan athba’ tabi;in dan seterusnya.

Macam-macam Dhaif Berdasarkan Sifat Matan:
1)    Hadis Mauquf
       Hadis Mauquf artinya hadis yang disandarkan pada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan maupun perbuatan baik sanadnya bersambung maupun terputus. Hadis Mauquf biasanya juga sering disebut dengan atsar.
2)    Hadis Maqthu’

       Hadis Maqthu’ adalah hadis yang disandarkan pada tabiin (tabiin besar maupun kecil) baik yang disandarkan itu perkataan maupun perbuatan baik sanadnya nyambung maupun terputus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar