PEMBAGIAN HADIS DILIHAT DARI BERBAGAI ASPEK
LATAR BELAKANG
Hadits
dipahami sebagai pernyataan, perbuatan, persetujuan dan hal-hal yang
berhubungan dengan Nabi Muhammad Saw. Dalam tradisi Islam, hadits diyakini
sebagai sumber ajaran agama kedua setelah Al-Qur’an. Disamping itu hadits juga
memiliki fungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Hadits berperan
sebagai pembimbing bagi masyarakat yang beriman, akan tetapi pengambilan hadits
sebagai dasar bukanlah hal yang mudah mengingat banyaknya persoalan yang terdapat dalam hadits itu
sendiri sehingga dalam berhujjah dengan hadits tidaklah serta merta asal
mengambil suatu hadits sebagai sumber ajaran.
Adanaya
rentang waktu yang panjang antara Nabi dengan masa pembukuan hadits adalah
salah satu problem. Perjalanan yang panjang dapat memberikan peluang adanya
penambahan atau pengurangan terhadap materi hadits. Selain, itu rantai perawi
yang banyak juga turut memberikan kontribusi permasalahan dalam meneliti hadits
sebelum akhirnya digunakan sumber ajaran agama. Mengingat banyaknya
permasalahan, maka kajian-kajian hadits semakin meningkat sehingga upaya
terhadap penjagaan hadits itu sendiri secara historis telah dimulai sejak masa
sahabat yang dilakukan secara selektif.
Para
muhaddisin, dalam menentukan dapat diterimanya suatu hadits tidak mencukupkan
diri hanya pada terpenuhinya syarat-syarat diterimanya rawi yang bersangkutan.
Hal ini disebabkan karena mata rantai rawi yang teruntai dalam sanad-sanadnya
sangatlah panjang. Oleh karena itu, haruslah terpenuhinya syarat-syarat lain
yang memastikan kebenaran perpindahan hadits di sela-sela mata rantai sanad
tersebut.
PEMBAHASAN
A. Pembagian
Hadis Ditinjau Dari Aspek Kualitas (Maqbul Dan Mardud)
Dalam
proses penerimaan hadis para ahli hadis mensyaratkan beberapa ketentuan, selain
kelayakan perawi (sisi sanad) disyaratkan juga keabsahan matan (teks) hadis.
Hadis yang sampai kepada kita, keshahihannya tidak hanya ditentukan oleh
perawinya namun ditentukan pula oleh kualitas teksnya.
Dari
aspek kualitas ini, hadis dapat diklasifikasikan menjadi hadis maqbul dan hadis mardud. Hadis Maqbul adalah
hadis yang dapat diterima sebagai hujjah atau dalil serta dapat dijadikan
sebagai landasan hukum. Adapun hadis mardud
(tertolak) adalah hadis yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah ataupun
dalil.
1. Hadis
Maqbul
Para
ulama membagi hadis maqbul menjadi dua, hadis shahih dan hadis hasan. Kedua
hadis ini memiliki definisi dan kriteria sebagai berikut:
a. Hadis
Shahih
Yang
dimaksud hadis shahih adalah hadis yang memiliki kriteria hadis maqbul. Hadis
shahih ini sering didefinisikan dengan hadis yang bersambung sanadnya,
diriwayatkan oleh orang yang bersifat ‘udul memiliki hafalan yang kuat, tidak
terdapat kejanggalan dalam matannya dan tidak pula terdapat cacat.
Dalam
definisi ini sebelumnya tercakup kriteria ataupun syarat hadis maqbul (syurut
al-qabul), yaitu:
a. Bersambungnya
sanad
b. Perowinya
memiliki sifat ‘adalah
c. Memiliki
hafalan yang sempurna
d. Tidak
janggal
e. Tidak
cacat
Apabila
sebuah hadis memenuhi lima syarat di atas, maka hadis tersebut dapat dikatakan
sebagai hadis yang shahih. Kalau kita perhatikan, akan kita ketahui bahwa tiga
syarat pertama di atas berkaitan dengan sanadnya, dan dua syarat terakhir
berkaitan dengan mata
Untuk
lebih jelasnya berikut ini akan diterangkan maksud dari masing-masing syarat
tersebut.
Pertama, yang
dimaksud dengan bersambungnya sanad adalah tiap perowi hendaknya mendengar
hadis secara langsung dari perowi yang berada di atasnya, demikian seterusnya
hingga sampai pada puncak sanad.
Kedua, yang
dimaksud ‘adalah ialah satu potensi yang dapat menjaga seseorang untuk dapat
terus-menerus dalam bertakawa dan mampu menjaga kewibawaan dan muru’ahnya
(prestis). Seorang perowi dapat dikategorikan memiliki kriteria ‘adalah dengan
syarat yaitu Islam hadis yang diriwayatkan oleh seorang kafir tidak dapat
diterima, Baligh pada masa ini seorang anak sudah mulai memiliki tanggung jawab
agama. Hadis yang diriwayatkan oleh seorang perowi yang belum baligh tidak
dapat diterima karena belum mendapat beban hukum, yang terakhir adalah berakal
saat meriwayatkan hadis seorang perowi harus dalam keadaan sadar dengan apa
yang diriwayatkan berakal sehat tidak terganggu status akal pikirannya.
Ketiga, memiliki
hafalan yang kuat dan sempurna (dhobt). Maksudnya adalah seorang perowi mampu
meriwayatkan kembali hadis-hadis yang pernah ia hafal secara spontan tanpa ada
perubahan dari apa yang pernah didengar. Barometer yang digunakan untuk
mengetahui kualitas hafalan perowi tersebut dengan tokoh-tokoh ahli hadis yang
dijadikan rujukan oleh para muhaddis saat itu, seperti Imam Ahmad bin Hanbal,
Yahya bin Ma’in, Ali Bin Madani, dan lain-lain. Jika hadis-hadis yang dihafal
oleh seorang perowi sama dan tidak berbeda dengan apa yang dihafal oleh
tokoh-tokoh rujukan tersebut, maka perowi itu dapat dikategorikan sebagai
perowi yang memiliki hafalan sempurna (tamam
al-dhobt). Jika terdapat sedikit
perbedaan, maka derajatnya sedikit turun menjadi qolla dhobtuhu (hafalannya sedikit rendah). Namun jika terdapat
banyak perbedaan atau kekeliruan, maka hafalannya dikategorikan parah (fahisy adh-dhobt) dan hal itu akan
berpengaruh pada kualitas hadis yang diriwayatkan.
Dhobt dibagi
menjadi dua, dhobt as-shadr dan dhobt al-kitab. Apabila seorang perowi
dalam meriwayatkan hadis bertumpu pada hafalannya maka dinamakan dhobt as-shadr, namun jika berpegang
pada tulisan yang pernah ia tulis dalam lembaran-lembaran yang berusaha dijaga
hingga tidak terjadi perubahan pada tulisan tersebut maka dinamakan dengan dhobt al-kitab.
Keempat, tidak
terdapat kejanggalan (syudzudz), maksud
nya adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perowi yang tsiqah (terpercaya) tidak berlawanan
substansinya dengan riwayat hadis perowi yang lebih tsiqah. Sebatas berbeda riwayat namun masih bisa diukurkan tidak
dinamakan syudzudz. Misalnya hadis
riwat perowi yang lebih tsiqah substansinya
menyatakan boleh, namun riwayat perowi yang lebih tsiqah menyatakan tidak
boleh, dan setelah diusahakan untuk diakurkan dua teks tersebut ternyata tidak
bisa, maka hadis perowi pertama menjadi syadz,
dan termasuk kategori dha’if.
Kelima, tidak
terdapat ‘illat, yaitu satu
“penyakit” yang tersembunyi dalam teks maupun sanad hadis yang dapat merusak
kesempurnaan hadis, jika dipandang secara dhohir hadis tersebut sekilas Nampak
sempurna. Akan nampak cacatnya jika diteliti lebih jeli. Contoh ‘illat misalnya hadis yang semestinya marfu’ diriwayatkan dengan mauquf atau sebaliknya.
Sekali
lagi, jika sebuah hadis memenuhi kriteria di atas maka hadis tersebut
dikategorikan sebagai hadis yang shahih dan konsekuensinya logisnya hadis
tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah ataupun landasan hukum, karena dengan
proses dan kriteria semacam itu dapat diyakni bahwa informasi yang dibawa oleh
perowi tersebut benar bersumber dari Nabi saw.
Ada
beberapa kitab yang menghimpun hadis-hadis shahih dan dapat dijadikan sebagai
rujukan hadis shahih, di antaranya adalah shahih Bukhari dan Muslim.
Adapun
contoh hadis shahih misalnya hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat
‘Amr bin ‘Ash di mana Rasulullah bersabda:
“Hakikat seorang muslim adalah jika seorang muslim lain dapat selamat
dari
–gangguan- lisan dan tangannya.”
b. Hadis
Hasan
Hadis
hasan pengertiannya tidak jauh berbeda dengan hadis shahih. Dalam banyak
sisinya terdapat kesamaan, berbeda hanya pada syarat yang ketiga (dhobt). Jika pada hadis shahih perowinya
disyaratkan memiliki hafalan yang sempurna, maka pada hadis hasan hafaln
perowinya tidak sebaik perowi hadis shahih. Dengan kata lain, kualitas hafalan
perowi hadis hasan tidak sesempurna hafalan hadis shahih atau sedikit berada
dibawahnya.
Hadis
hasan sebagaimana hadis shahih dapat dijadikan sebagai landasan hukum, karena
masih termasuk kategori hadis maqbul.
Hadis
shahih dan hadis hasan dibagi menjadi dua li
dzatihi dan li ghoirihi. Hadis
shohih dan hasan li dzatihi adalah
hadis yang menjadi shahih atau hasan karena syarat dan kriterianya terpenuhi
secara tersendiri (internal) bukan karena faktor lain (eksternal).
Adapun
shahih li ghoirihi (menjadi shahih
karena faktor lain) adalah hadis hasan yang menjadi shohih karena diriwayatkan
di jalan lain dengan kualitas sanad yang sederajat atau lebih tinggi. Hadis
jika diriwayatkan lebih dari satu jalan (sanad) maka akan mengangkat kualitas
hadis tersebut, semakin banyak sanad semakin berkualitas.
Sedangkan
hasan li ghoirihi adalah hadis dha’if yang tidak parah kedha’ifannya dan
diriwayatkan di jalan lain dengan kualitas sanad yang sederajat atau lebih
tinggi. Jika terjadi demikian maka hadis dha’if tersebut akan meningkat
kualitasnya menjadi hasan li ghoirihi, yaitu
hadis dha’if yang menjadi hasan karena faktor lain (adanya riwayat lain). Hadis
jenis ini menurut jumhur ulama masih bisa dijadikan sebagai hujjah, sebagaimana
kehujjahan hadis hasan.
Kitab
yang berisikan hadis-hadis hasan di samping hadis shahih dan sejatinya dapat
dijadikan sebagai rujukan di antaranya kitab
as-sunan; sunan Tirmidzi, abu Daud, Nasa’i, ibn Majah dan lainnya.
Adapun
contoh hadis hasan seperti yang diriwayatkan oleh ibn Majah dari sahabat Anas
bin Malik bahwa Rasulullah bersabda:
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap orang
muslim”
2. Hadis
Mardud (Dha’if)
Hadis
dha’if adalah hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis maqbul (hasan ataupu shahih). Sebagiamana dikatakan sebelumnya,
sekalipun dha’if namun kualitas kedha’ifan sebuah hadis terkadang berfariasi,
ada yang ringan, sedang, dan ada pula yang tergolong parah.
Dari
sini kemudian, kita perlu mengetahui sebab-sebab kedho’ifan hadis. Tidak semua
hadis dha’if berarti tertolak sama sekali. Ada beberapa hadis dha’if yang masih
dapat terangkat kualitasnya dan dapat meningkat statusnya. Masalah ini akan
kita perjelas pada bahasan berikut ini.
Hadis
yang dikatakan dha’if oleh para ulama, sebenarnya tidak selalu bermakna
tertolak. Ada hadis dha’if yang masih dapat terangkat kualitasnya dan dapat
meningkat statusnya. Masalah ini akan kita perjelas pada bahasan berikut ini.
Hadis yang dikatakan dha’if oleh para ulama,
sebenarnya tidak selalu bermakna tertolak. Ada hadis dha’if yang masih bisa
diamalkan. Hadis saat dihukumi dho’if, perlu diketahui sebab-sebab
kedha’ifannya. Ada hadis dha’if yang disebabkan oleh terputusnya sanad, adapula
yang disebabkan karena kecurangan perowi atau karena sifat keperibadian perowi.
Dan lain sebagainya.
Tiap-tiap
sebab tersebut di atas sangat mempengaruhi kualitas kedha’ifan sebuah hadis.
Hadis yang dha’if karena sebab sanad yang terputus dinilai tidak terlalu parah
jika dibandingkan dengan kedha’ifan karena perowi yang dinilai cacat kepribadiannya.
Semua sebab itulah yang kemudian menyebabkan berbedanya kualitas kedha’ifan
hadis.
Apabila
telah diketahui bahwa hadis dha’if kualitasnya bertingkat-tingkat, maka para
ulama berbeda pendapat dalam masalah boleh tidaknya melakukan sebuah amalan
ibadah dengan berdalil menggunakan hadis dha’if. Dalam masalah ini ada tiga
pendapat yang popular yaitu:
a.
Hadis dha’if tidak boleh diamalkan sama
sekali. Baik untuk ibadah maupun fadhoil amal. Pendapat ini dianut oleh
al-qadhi Abu Bakar ibn al-Arabi. Alasan mereka karena hadis shahih dan hasan
yang ada sekarang sangatlah cukup untuk dijadikan sebagai dasar dalam
melaksanakan amal ibadah dan muamalat dengan sesama.
b.
Hadis dha’if boleh diamalkan secara
mutlak, selama tidak terdapat nash shahih yang menjelaskan permasalahan
tersebut. Ini pendapat dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Daud, dan
lainnya.
c.
Untuk fadhoil a’mal (motivasi dalam beramal). Dengan ketentuan ini, hadis
dha’if hanya dapat digunakan dalam masalah targhib
wa tarhib (motifator dan control dalam berprilaku), dan tidak dijadikan
sebagai dasar atau landasan hukum halal haram atau masalah-masalah yang
berkaitan dengan aqidah.
d.
Kualitas dha’ifnya tidak parah.
e.
Hadis tersebut berada dibawah paying
nash shahih yang diakui kebenarannya, baik dari ayat maupun hadis shahih.
f.
Saat mengamalkan hadis tersebut tidak
meyakini keabsahan sumbernya dari Nabi Muhammad saw.
Dalam
meriwayatkan hadis dha’if, tidak dibenarkan menggunakan ungkapan yang
mengandung makna pasti (jazm), tapi
hendaknya menggunakan ungkapan yang mengandung makna kemungkinan (tamridh). Misalnya, diriwayatkan….,
dalam sebuah riwayat…., ada riwayat yang mengatakan…., dan shighoh lain yang senada. Karena kita tidak dibenarkan mengatakan
riwayat tersebut dari Rasulullah kecuali jika jelas dan pasti sumbernya.
Sebaliknya, tatkala meriwayatkan hadis shahih kita menggunakan ungkapan jazm.
Contoh
Hadis dha’if:
“Jadilah orang yang pandai, atau pelajar, atau pendengar ilmu atau
pecinta ilmu, dan jangan menjadi yang kelima karena niscaya anda akan binasa.”
Seseorang
boleh saja berpegang pada hadis ini untuk menumbuhkan semangat dan motivasi
belajar, namun di sisi lain tidak dibenarkan meyakini dengan pasti bahwa hadis
tersebut adalah ucapan Nabi Muhammad saw.
Berikut ini Macam-macam Dhaif
Berdasarkan Cacatnya Rawi, Dhaif Berdasarkan Gugugurnya Rawi dan Dhaif
Berdasarkan Sifat Matan.
Macam-Macam
Dhaif Berdasarkan Cacatnya Rawi:
1) Hadis
Maudhu’
Hadis Maudhu’ (hadis palsu) artinya
hadis yang dibuat-buat terus dihubungkan ke Nabi Muhammad saw., ke sahabat atau
ke tabiin, padahal isi hadis itu palsu dan mendustakan.
2) Hadis Matruk
Hadis Matruk artinya hadis itu
diriwayatkan sama satu orang rawi yang dinilai sebagai rawi yang dhaif (dituduh
sebagai pendusta, fasik, dan banyak salahnya) oleh para ahli hadis.
3) Hadis Munkar dan Hadis Ma’ruf
Hadis
Munkar artinya hadis itu diriwayatkan sama rawi yang dhaif dan berlawanan
dengan riwayat dari rawi yang tsiqah
(terpercaya). Sedangkan Hadis Ma’ruf artinya hadis yang diriwayatkan oleh rawi
yang tsiqah.
4)
Hadis Mu’allal
Hadis
Mu’allal artinya hadis yang kalau kita lihat sekilas seperti tidak mengandung
cacat (‘illat), tetapi setelah diteliti
lagi ternyata di dalamnya ada cacatnya. Cacatnya bisa saja ada di sanad dan
matan.
5) Hadis
Mudraj
Hadis
Mudraj artinya hadis yang disisipi sesuatu yang bukan bagian dari hadis
sehingga seolah-olah sisipan itu adalah bagian dari hadis itu. Sisipan itu bisa
terdapat di sanad dan matan.
6) Hadis
Maqlub
Hadis
Maqlub adalah hadis yang di dalamnya ada perubahan sanad (seperti susunan nama
rawi yang terbalik) atau matan (seperti penggantian lafal atau susunan kata
yang terbalik).
7) Hadis
Mudhtarib
Hadis
Mudhtarib artinya hadis yang diriwayatkan dengan cara yang berbeda-beda,
sementara nilai kekuatan sanad-sanadnya sederajat plus hadis itu saling
bertentangan satu sama lain sehingga tidak mungkin untuk disatukan.
8) Hadis
Muharraf
Hadis
Muharraf artinya hadis yang di dalamnya ada kealahan perubahan syakal
(harakat) padahal bentuk tulisannya sama.
(harakat) padahal bentuk tulisannya sama.
9) Hadis
Mushahhaf
Hadis
Mushahhaf artinya Hadis yang di dalamnya ada kesalahan karena perubahan titik
dalam kata padahal bentuk tulisannya sama.
10) Hadis Mubham, Majhul, dan Ma’tsur
Hadis Mubham artinya Hadis yang sanad atau matannya ada
orang yang hanya disebut jenis kelaminnya, tetapi ngga disebut namanya
11) Hadis Syadz dan Mahfudz
Hadis Syadz artinya hadis yang diriwayatkan sama rawi yang dhabith, tetapi hadis itu berbeda di
sanad atau matannya dengan riwayat dari rawi yang lebih dhabith, padahal kedua hadis itu tidak bisa digabungkan sedangkan
Hadis Mahfudz itu Hadis yang diriwayatkan sama rawi yang kedua yang lebih dhabith.
12) Hadis Mukhtalith
Hadis Mukhtalith artinya hadis yang diriwayatkan sama rawi
yang punya hafalan buruk yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu seperti
pikun, buta, sakit, kitabnya terbakar, dan lain-lain.
Macam-macam Dhaif Berdasarkan Gugurnya
Rawi:
1) Hadis Mu’allaq
Hadis Mu’allaq artinya hadis yang
diriwayatkan, tetapi tidak disebutkan rangkaian sanadnya tetapi cuma sebagian
sehingga seolah-olah terjadi keterputusan sanad.
2) Hadis Mursal
Hadis Mursal artinya hadis yang sanadnya
cuma berhenti sampai tingkat tabiin dan langsung disandarkan ke Nabi Saw. Tanpa
lewat sahabat dikatakan berhenti sebab seorang tabiin tidak pernah bertemu
langsung dengan Nabi saw.
3) Hadis Mudallas
Hadis Mudallas maksudnya hadis yang
diriwayatkan sama rawi yang sebenarnya dia tidak mendengar langsung hadis itu
dari rawi atasnya tetapi dia memakai lambang periwayatan yang mengesahkan
seolah-olah dia menerima hadis itu langsung dari rawi di atasnya.
4) Hadis Munqathi’
Hadis Munqathi’ artinya hadis yang
disanadnya ada rawi (selain sahabat) yang gugur (tidak disebutkan).
5) Hadis Mu’dhal
Hadis Mu’dhal artinya hadis yang di
sanadnya ada dua rawi atau lebih yang gugur (tidak disebutkan) secara berurutan
di bagian mana saja, sahabat dengan tabiin, tabiin dengan athba’ tabi;in dan seterusnya.
Macam-macam Dhaif Berdasarkan Sifat
Matan:
1) Hadis Mauquf
Hadis Mauquf artinya hadis yang
disandarkan pada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan maupun perbuatan
baik sanadnya bersambung maupun terputus. Hadis Mauquf biasanya juga sering
disebut dengan atsar.
2) Hadis Maqthu’
Hadis Maqthu’ adalah hadis yang
disandarkan pada tabiin (tabiin besar maupun kecil) baik yang disandarkan itu
perkataan maupun perbuatan baik sanadnya nyambung maupun terputus.







