MUTU MADRASAH
Madrasah
merupakan sekolah umum berciri khas Islam. Ciri khas Islam yang dimaksud adalah
terdapatnya mata pelajaran rumpun PAI yaitu Aqidah Akhlak, Al-Quran Hadits,
Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab yang membedakannya dengan
sekolah umum lainnya. Madrasah lahir dan berkembang sejalan dengan perkembangan
Islam di Indonesia dan eksistensinya telah diakui sepanjang sejarah bangsa.
Namun, sebagian orang ada yang menganggap madrasah merupakan sekolah yang kuno
dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga lulusan-lulusan dari
madrasah tidak mampu bersaing dengan lulusan-lulusan dari sekolah umum apalagi
bersaing ditingkat Nasional maupun Internasional. Melihat stigma negatif dari masyarakat
tersebut, maka banyak madrasah mulai
melakukan perbaikan demi perbaikan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan
zaman. Banyak madrasah yang tidak hanya memadukan pelajaran agama islam dengan
pelajaran umum tetapi juga dengan
berbagai teknologi. Sehingga kini presepsi madrasah sebagai sekolah alternatife
dan tidak mampu bersaing pun berubah, krisis moral dan akhlak para generasi
muda sekarang ini juga membuat orangtua banyak yang memilih untuk memasukan anak-anaknya ke
sekolah berbasis agama Islam sebagai upaya membentengi anak-anaknya dari
hal-hal negatif.
Dengan adanya kebijakan Kementerian Agama RI dalam
hal pengembangan Madrasah dan tata kelola madrasah saat ini tidak saja
memperluas akses agar anak-anak Indonesia yang berusia sekolah mendapatkan
layanan pendidikan madrasah dengan baik. Namun juga peningkatan mutu madrasah
di Indonesia mampu menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dikancah nasional mupun
Internasional.[1]
Membangun madrasah bermutu adalah impian bagi semua penyelenggara pendidikan
juga masyarakat sebagai pengguna lulusan. Pengelola lembaga pendidikan sekarang
ini harus menjadikan mutu sebagai orientasi utama, karena dengan berorientasi
kepada mutu persaingan antar institusi pendidikan bisa dimenangkan. Madrasah
bermutu biasanya memang menseleksi input yang berprestasi saja tak heran output
yang dihasilkan pun berkualitas, namun jika dipikir-pikir akan lebih hebat jika
suatu madrasah bermutu yang memiliki input yang biasa-biasa saja diproses
dengan sebaik-baiknya lalu bisa menghasilkan output yang berkualitas ini yang
luar biasa.
Berbicara
mutu berarti berbicara mengenai kepuasan pelanggan, suatu barang atau jasa yang
bermutu berarti sesuai dengan apa yang diinginkan pelanggan, ada kesesuaian
antara apa yang diberikan dengan yang diinginkan sehingga pelanggan merasa puas
dan tidak adanya keluhan. Pelanggan pendidikan yang menawarkan produk berupa
jasa disebut dengan stakeholder yang meliputi siswa, orangtua siswa, masyarakat
dan lain sebagainya. Contoh pelayanan yang bermutu disekolah adalah memberikan
pelayanan yang ramah dan terbuka kepada setiap tamu yang berkunjung, ramah dan
terbuka kepada mahasiswa-mahasiswa yang ingin melakukan observasi ataupun
penelitian disekolah karena kunjungan dari mahasiswa-mahasiswa termasuk
investasi bagi sekolah tersebut. Indikator madrasah yang bermutu adalah sebagai
berikut:
1. Pelayanan
Akademik yang diberikan memuaskan pelanggan sehingga tidak ada keluhan dari
pelanggan.
2. Proses
Belajar Mengajar yang efektif sehingga siswa senang belajar.
3. Output
berprestasi akademik maupun non-akademik.
4. Tenaga
kependidikannya bermutu dan profesional.
5. Status
lembaga terakreditasi bahkan mendapatkan ISO.
Hasil-hasil penelitian menunjukan
bahwa salah satu faktor pendukung dan kunci suksesnya suatu madrasah adalah
faktor kepemimpinan atau manajemen kepala madrasah, Kepala Madrasah sangat
berpengaruh terhadap mutu dan mempengaruhi mutu madrasah karena gaya kepemimpinan
dan fungsi pembinaan dan pengawasan yang dimainkannya sebagai kepala madrasah.
Oleh karena itu pemimpin madrasah harus memiliki etos kerja sebagai berikut:
1. Latar
belakang pendidikan bidang keguruan dan pernah menjadi guru, bisa saja bukan berlatar
belakang keguruan namun mempunyai kemampuan.
2. Mempunyai
presepsi positif terhadap tugas, siswa, lembaga dan mitra kerja untuk memperbaiki
mutu.
3. Selalu
mempunyai keinginan ikut berbagai pelatihan, seminar dan melakukan interaksi
dengan banyak orang.
4. Mempunyai
komitmen untuk bekerja secara benar.
Sedangkan Tugas pokok pengawas
sekolah adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi Manajerial maupun supervisi Akademik. Fungsi
supervisi akademik berkenaan dengan aspek pembinaan dari pengembangan kemampuan
profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah
sedangkan supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang
terkait langsung dengan peningkatan efesiensi dan efektivitas sekolah. Ada
beberapa kompetensi pengawas sekolah yang harus dimiliki diantaranya adalah:
1. Kompetensi
Litbang, Penelitian dan Pengembangan
2. Kemampuan
mengevaluasi (supervisi) kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan
3. Kompetensi
sosial (bisa dilihat dari berapa jumlah guru yang dekat dengan kepala madrasah)
4. Kompetensi
Personal (bisa dlihat dari kepribadiannya dan apakah banyak orang yang menyukainya)
Supervisi
yang dilakukan yaitu terhadap Visi, Misi dan tujuan sekolah, harus memahami
bagaiamana mengembangkan visi sekolah visi bisa digali dengan melibatkan
seluruh komponen madrasah yaitu guru, teknisi, tenaga kependidikan sesuai
dengan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya karena mereka juga mempunyai
cita-cita terhadap sekolah tempat mereka mengabdi, kemudian barulah melakukan
analisis SWOT menganalisis apa saja kekuatan dan peluang lembaga pendidikan
yang dimiliki serta apa saja yang menjadi kelemahan dan ancaman sehingga bisa diminimalisir.
Kunci agar madrasah tetap eksis adalah selalu membuat perencanaan secara baik,
melakukan penelitian dan selalu melakukan perubahan sesuai dengan perkembangan
zaman.
Untuk
kurikulum Sekolah, kompetensi supervisi akademik ruang lingkupnya adalah
meliputi: kurikulum mata pelajaran, yaitu harus bisa menganalisis kompetensi
dasar dan hasil belajar siswa, Evaluasi harus memenuhi standar validitas dan menganalisis
proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru. Sistem pengawasan yang
dilakukan bisa secara individual dan kelompok bisa juga dengan kunjungan kelas
atau kunjungan kesekolah.
[1]
https;//www.kemenag.go.id/opini/19/membangun-budaya-mutu-madrasah diakses pada
tanggal 28 Mei 2017







